DENPASAR – Sidang perkara penganiayaan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan Betsy, 30, terhadap mantan suaminya, Rico Nekson Boyke Hallatu, 31, sampai tahap vonis.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara, akhirnya menyatakan perempuan berdarah Batak ini terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan fisik dengan mencakar suaminya hingga luka.
Meski dinyatakan bersalah, namun sesuai amar putusan, majelis hakim hanya mengganjar ibu satu anak, ini dengan hukuman pidana 2 bulan masa percobaan 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Betsy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan fisik dengan mencakar suaminya hingga luka sebagaimana melanggar
Pasal Pasal 44 ayat (4) UU KDRT. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Betsy dengan hukuman pidana dua bulan masa percobaan enam bulan, “tegas Ketua Majelis Hakim Budi Watsara.
Atas vonis majelis hakim, JPU Dewa Lanang Raharja, maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia, “terang penasehat hukum terdakwa.
Sebagaimana diketahui, hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, berawal dari pertengkaran terdakwa Betsy dengan saksi korban Riko
di Jalan Sedap Malam, Gang Tanjung Biru II Nomor IV, Kesiman, Denpasar Timur, Rabu (30/11) pagi sekitar pukul 09.00 dua tahun silam (2016).
Pertengkaran akibat salah paham terjadi saat baby L menangis. Terdakwa yang saat itu hendak menenangkan bayinya tiba-tiba datang korban dengan kondisi marah dan berupaya merebut baby L dari pelukan terdakwa.
Akibat tarikan tangan paksa korban Rico, terdakwa Betsy dengan spontan menghindar dan melindungi bayinya agar tak diambil Rico dari dekapan yang saat itu sedang dalam keadaan marah.
Nah, saat berebut bayi itulah korban terkena cakaran kuku terdakwa hingga berdarah. Selanjutnya, atas kejadian itu, korban melaporkan terdakwa ke polisi.
Sebaliknya dalam perkara ini, terdakwa juga balik melaporkan korban yang kini sudah berstatus mantan suami itu atas sangkaan penganiayaan dan membawa paksa baby L tanpa izin ibu kandung.