29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:36 AM WIB

KONYOL! Ambil Sabu Dekat Pos Polisi, Warga Sukabumi Diganjar 11 Tahun

DENPASAR – Sebagai seorang kurir narkoba, Pandu bertingkah konyol. Pria 29 tahun itu mau saja saat disuruh mengambil paket sabu yang ditempel di dekat pos polisi di Jalan Muwardi, Denpasar Timur.

Lucunya, Pandu tetap nekat mengambil paket sabu meski di pos polisi sedang ada sejumlah polisi berjaga.

Waktu itu Pandu mengambil saat subuh, pukul 05.00. Gerak-gerik Pandu yang mencurigakan itu dilihat polisi. Merasa curiga, polisi membekuk pria asal Sukabumi, Jawa Barat, itu dibawa ke pos polisi. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya petugas kepolisian menemukan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram netto.

Polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto dari tangan terdakwa.  Saat menjalani sidang putusan kemarin, Pandu juga terlihat pasrah.

Terdakwa kelahiran 26 Juli 1991 itu dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

 “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim Ketua I Ketut Kimiarsa, kemarin. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Widyaningsih. Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun.

“Bagimana terdakwa, mau menerima, pikir-pikir, atau banding?” tanya hakim. Tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menerima.

“Ya, saya menerima, Yang Mulia,” kata Pandu didampingi Dewi Maria Wulandari selaku pengacaranya. JPU Widyaningsih juga menerima.  

Terdakwa ditangkap pada 18 September 2020, sekira pukul 05.00 Wita. Terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur. 

DENPASAR – Sebagai seorang kurir narkoba, Pandu bertingkah konyol. Pria 29 tahun itu mau saja saat disuruh mengambil paket sabu yang ditempel di dekat pos polisi di Jalan Muwardi, Denpasar Timur.

Lucunya, Pandu tetap nekat mengambil paket sabu meski di pos polisi sedang ada sejumlah polisi berjaga.

Waktu itu Pandu mengambil saat subuh, pukul 05.00. Gerak-gerik Pandu yang mencurigakan itu dilihat polisi. Merasa curiga, polisi membekuk pria asal Sukabumi, Jawa Barat, itu dibawa ke pos polisi. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya petugas kepolisian menemukan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram netto.

Polisi juga menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto dari tangan terdakwa.  Saat menjalani sidang putusan kemarin, Pandu juga terlihat pasrah.

Terdakwa kelahiran 26 Juli 1991 itu dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

 “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim Ketua I Ketut Kimiarsa, kemarin. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Widyaningsih. Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun.

“Bagimana terdakwa, mau menerima, pikir-pikir, atau banding?” tanya hakim. Tanpa pikir panjang, terdakwa langsung menerima.

“Ya, saya menerima, Yang Mulia,” kata Pandu didampingi Dewi Maria Wulandari selaku pengacaranya. JPU Widyaningsih juga menerima.  

Terdakwa ditangkap pada 18 September 2020, sekira pukul 05.00 Wita. Terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/