29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:54 AM WIB

Temui Keluarga AA Prabangsa, Bapas Karangasem Bongkar Surat Susrama

AMLAPURA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem membenarkan terpidana pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, Nyoman Susrama, mengajukan remisi.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bapas Kelas II karangasem dengan mendatangi rumah keluarga almarhum.

Kepala Bapas Kelas II Karangasem I Kadek Dedy Wirawan Ariantama didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya I Ketut Bagus Adi Saputra mengungkapkan,

tujuan Bapas Karangasem ke rumah korban untuk menggali data Penelitian Masyarakat (Litmas) yang diajukan oleh Kepala Rumah Tahanan Bangli tanggal 26 Februari lalu.

Senin lalu (8/3) sekitar pukul 15.00, Kepala Bapas Karangasem kembali menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya melakukan penggalian data yang nantinya dituangkan dalam laporan Litmas.

“Sebagai persyaratan usulan pengajuan remisi perubahan pidana dari seumur hidup menjadi pidana sementara adalah Litmas. Dan, itu tugas kami,” ujar Kadek Dedy Wirawan Ariantama kemarin.

Kedatangan PK ini didampingi oleh asisten PK dan psikolog. Mengacu Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dalam pasal 9 ayat 1 dijelaskan narapidana yang dikenakan

pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit lima tahun serta berkelakuan baik, dapat mengajukan perubahan pidana dari seumur hidup menjadi pidana sementara.

“Artinya ketika memenuhi persyaratan, sesuai Keppres 174 tahun 1999 tentang Remisi, boleh mengusulkan. Karena itu hak narapidana.

Nah, salah satu syaratnya itu ada permohonan dari Karutan yang diteruskan kepada kami. Dan, salah satu syaratnya adalah Litmas, kebetulan tugasnya itu merupakan tugas kami,” jelas Dedy.

Tahapan ini, kata Dedy, baru bersifat usulan. Dia menekankan bahwa keputusan bukan dari pihak Bapas. Dalam hal ini pihaknya hanya terlibat sebagai salah satu pemenuhan persyaratan untuk bisa mengajukan remisi dari narapidana.

“Itu diajukan dari narapidana sendiri kepada Karutan. Ketika sudah menenuhi persyaratan, ada permohonan kepada kami untuk melakukan Litmas ini. Kami hanya sebatas itu,” paparnya.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, I Ketut Bagus Adi Saputra menambahkan, pihaknya hanya menjalankan tugas.

Karena jika hal tersebut tidak dilakukan, maka itu akan juga melanggar peraturan mengingat tugas dari Bapas adalah Litmas.

Kebetulan Bangli merupakan wilayah hukum dari Bapas Karangasem selain juga Klungkung. “Saya turun didampingi asisten sebagai tim dokumentasi dan juga didampingi psikolog,” kata Saputra.

Dalam Litmas itu, pihaknya hanya menggali data dari keluarga korban di Bangli. Saat kedatangan tersebut ia diterima oleh Ibu kandung Prabangsa, kakak kandung dan tiri dari almarhum.

Menurutnya, keluarga menyatakan menolak dan tidak setuju terkait upaya pengajuan remisi oleh terpidana Susrama.

“Apapun yang menjadi jawaban dari keluarga akan kami tamoung dan tuangkan dalam Litmas,” kata Bagus Adi Saputra.

Kedatangan Bapas Karangasem saat itu juga menyampaikan surat dari Susrama yang dia tulis sendiri. Dalam surat tersebut berisi permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia serta mengakui kesalahan yang diperbuat.

“Ini baru proses awal. Masih ada banyak yang harus kami gali datanya. Dari istri almarhum Prabangsa terutama. Termasuk pemerintahan tempat korban, Karutan, pemerintahan desa dan lainnya,” terangnya.

Nantinya, ketika ini sudah dilakukan, selanjutnya Bapas Karangasem akan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Di sana pihaknya akan mengungkap semua hasil penggalian data yang dituangkan dalam bentuk Litmas tersebut.

 “Dalam sidang itu (TPP) terkait apapun yang kami dapat di lapangan, saya ungkap di sidang itu. Kalaupun nanti persyaratannya terpenuhi kami usulkan kembali Litmas ini ke Rutan Bangli.

Kalau tidak pun kami usulkan kembali  ke Rutan Bangli. Dari Rutan Bangli mengusulkan ke Kanwil, selanjutnya ke ke Dirjen, Kementerian dan hingga presiden. Nanti Presiden yang punya kewenangan memutuskan,” ucapnya.

Disinggung rencana menemui istri Prabangsa, pihak Bapas belum bisa menjadwalkan. Pihaknya beralasan Bapas tengah menangani beberapa program yang harus diselesaikan.

“Sekarang tergantung Kepala Bapas, kapanpun saya sebagai PK akan siap turun kembali untuk menggali data. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami kabari,” tukasnya.

Hingga saat ini, Susrama telah tiga kali mengajukan perubahan pidana untuk mendapatkan remisi. Pertama pada tahun 2019, kemudian lanjut di tahun 2020 dan kembali diajukan di tahun 2021 ini. 

 

AMLAPURA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem membenarkan terpidana pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, Nyoman Susrama, mengajukan remisi.

Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bapas Kelas II karangasem dengan mendatangi rumah keluarga almarhum.

Kepala Bapas Kelas II Karangasem I Kadek Dedy Wirawan Ariantama didampingi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya I Ketut Bagus Adi Saputra mengungkapkan,

tujuan Bapas Karangasem ke rumah korban untuk menggali data Penelitian Masyarakat (Litmas) yang diajukan oleh Kepala Rumah Tahanan Bangli tanggal 26 Februari lalu.

Senin lalu (8/3) sekitar pukul 15.00, Kepala Bapas Karangasem kembali menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya melakukan penggalian data yang nantinya dituangkan dalam laporan Litmas.

“Sebagai persyaratan usulan pengajuan remisi perubahan pidana dari seumur hidup menjadi pidana sementara adalah Litmas. Dan, itu tugas kami,” ujar Kadek Dedy Wirawan Ariantama kemarin.

Kedatangan PK ini didampingi oleh asisten PK dan psikolog. Mengacu Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dalam pasal 9 ayat 1 dijelaskan narapidana yang dikenakan

pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit lima tahun serta berkelakuan baik, dapat mengajukan perubahan pidana dari seumur hidup menjadi pidana sementara.

“Artinya ketika memenuhi persyaratan, sesuai Keppres 174 tahun 1999 tentang Remisi, boleh mengusulkan. Karena itu hak narapidana.

Nah, salah satu syaratnya itu ada permohonan dari Karutan yang diteruskan kepada kami. Dan, salah satu syaratnya adalah Litmas, kebetulan tugasnya itu merupakan tugas kami,” jelas Dedy.

Tahapan ini, kata Dedy, baru bersifat usulan. Dia menekankan bahwa keputusan bukan dari pihak Bapas. Dalam hal ini pihaknya hanya terlibat sebagai salah satu pemenuhan persyaratan untuk bisa mengajukan remisi dari narapidana.

“Itu diajukan dari narapidana sendiri kepada Karutan. Ketika sudah menenuhi persyaratan, ada permohonan kepada kami untuk melakukan Litmas ini. Kami hanya sebatas itu,” paparnya.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, I Ketut Bagus Adi Saputra menambahkan, pihaknya hanya menjalankan tugas.

Karena jika hal tersebut tidak dilakukan, maka itu akan juga melanggar peraturan mengingat tugas dari Bapas adalah Litmas.

Kebetulan Bangli merupakan wilayah hukum dari Bapas Karangasem selain juga Klungkung. “Saya turun didampingi asisten sebagai tim dokumentasi dan juga didampingi psikolog,” kata Saputra.

Dalam Litmas itu, pihaknya hanya menggali data dari keluarga korban di Bangli. Saat kedatangan tersebut ia diterima oleh Ibu kandung Prabangsa, kakak kandung dan tiri dari almarhum.

Menurutnya, keluarga menyatakan menolak dan tidak setuju terkait upaya pengajuan remisi oleh terpidana Susrama.

“Apapun yang menjadi jawaban dari keluarga akan kami tamoung dan tuangkan dalam Litmas,” kata Bagus Adi Saputra.

Kedatangan Bapas Karangasem saat itu juga menyampaikan surat dari Susrama yang dia tulis sendiri. Dalam surat tersebut berisi permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat Indonesia serta mengakui kesalahan yang diperbuat.

“Ini baru proses awal. Masih ada banyak yang harus kami gali datanya. Dari istri almarhum Prabangsa terutama. Termasuk pemerintahan tempat korban, Karutan, pemerintahan desa dan lainnya,” terangnya.

Nantinya, ketika ini sudah dilakukan, selanjutnya Bapas Karangasem akan menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Di sana pihaknya akan mengungkap semua hasil penggalian data yang dituangkan dalam bentuk Litmas tersebut.

 “Dalam sidang itu (TPP) terkait apapun yang kami dapat di lapangan, saya ungkap di sidang itu. Kalaupun nanti persyaratannya terpenuhi kami usulkan kembali Litmas ini ke Rutan Bangli.

Kalau tidak pun kami usulkan kembali  ke Rutan Bangli. Dari Rutan Bangli mengusulkan ke Kanwil, selanjutnya ke ke Dirjen, Kementerian dan hingga presiden. Nanti Presiden yang punya kewenangan memutuskan,” ucapnya.

Disinggung rencana menemui istri Prabangsa, pihak Bapas belum bisa menjadwalkan. Pihaknya beralasan Bapas tengah menangani beberapa program yang harus diselesaikan.

“Sekarang tergantung Kepala Bapas, kapanpun saya sebagai PK akan siap turun kembali untuk menggali data. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami kabari,” tukasnya.

Hingga saat ini, Susrama telah tiga kali mengajukan perubahan pidana untuk mendapatkan remisi. Pertama pada tahun 2019, kemudian lanjut di tahun 2020 dan kembali diajukan di tahun 2021 ini. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/