31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:28 PM WIB

Alamak, Kepincut Bisnis Narkoba, Pasutri Ini Menua di Hotel Prodeo

DENPASAR – Umur pasangan suami istri (pasutri) ini usianya tak lagi muda. Sang suami Hendra Kusuma Wanto berumur 40 tahun, sedangkan istrinya Marini Ansar Sari berumur 39 tahun.

Tragisnya, keduanya kini harus menua di hotel prodeo alias penjara. Ini setelah keduanya diganjar pidana penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun untuk terdakwa Hendra Kusuma Wanto dan Marini Ansar Sari,” tegas hakim Ginarsa di PN Denpasar, kemarin (13/5).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Perbuatan pasutri ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidaer dua bulan penjara. “Terhadap putusan ini, silakan terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya,” ucap hakim Ginarsa.

Terdakwa Hendra kemudian mendekati Zulfita Zahra, penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar.

Sedangkan terdakwa Marini yang sudah pasrah atas putusan itu tetap diam dan tertunduk di kursi pesakitan.

“Terimakasih, Yang Mulia. Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini,” ucap Fita.

Sementara JPU Rai Artini menyatakan pikir-pikir. Ini karena sebelumnya JPU menuntut para terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda yang sama besarannya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa dibekuk petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Badung di kamar kosnya di Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Desa Tengkuumar, Denpasar Barat, pada 10 November 2018.

Dari tangan para terdakawa, ditemukan 11 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 35,75 gram netto.

Hendra mengaku sembilan paket sabu adalah milik seseorang bernama Mang Api. Hendra mengambil barang laknat itu di Jalan Pulau Misol pada 10 November 2018 sekitar pukul 01.00.

 Sedangkan dua plastik klip sabu yang dikuasai Marini didapat dari seseorang bernama See yang merupakan pacar dari Mang Api. 

DENPASAR – Umur pasangan suami istri (pasutri) ini usianya tak lagi muda. Sang suami Hendra Kusuma Wanto berumur 40 tahun, sedangkan istrinya Marini Ansar Sari berumur 39 tahun.

Tragisnya, keduanya kini harus menua di hotel prodeo alias penjara. Ini setelah keduanya diganjar pidana penjara selama sembilan tahun oleh majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun untuk terdakwa Hendra Kusuma Wanto dan Marini Ansar Sari,” tegas hakim Ginarsa di PN Denpasar, kemarin (13/5).

Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Perbuatan pasutri ini sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidaer dua bulan penjara. “Terhadap putusan ini, silakan terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya,” ucap hakim Ginarsa.

Terdakwa Hendra kemudian mendekati Zulfita Zahra, penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar.

Sedangkan terdakwa Marini yang sudah pasrah atas putusan itu tetap diam dan tertunduk di kursi pesakitan.

“Terimakasih, Yang Mulia. Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima putusan ini,” ucap Fita.

Sementara JPU Rai Artini menyatakan pikir-pikir. Ini karena sebelumnya JPU menuntut para terdakwa pidana penjara selama 13 tahun dan denda yang sama besarannya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa dibekuk petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Badung di kamar kosnya di Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Desa Tengkuumar, Denpasar Barat, pada 10 November 2018.

Dari tangan para terdakawa, ditemukan 11 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 35,75 gram netto.

Hendra mengaku sembilan paket sabu adalah milik seseorang bernama Mang Api. Hendra mengambil barang laknat itu di Jalan Pulau Misol pada 10 November 2018 sekitar pukul 01.00.

 Sedangkan dua plastik klip sabu yang dikuasai Marini didapat dari seseorang bernama See yang merupakan pacar dari Mang Api. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/