SEMARAPURA – Sudarto, salah seorang pedagang cendol bergerobak harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Semarapura kemarin.
Itu lantaran Sudarto berjualan di badan Jalan Gajah Mada, Klungkung dan tidak mengindahkan teguran Satpol PP Klungkung berkali-kali.
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta, Kamis (9/4), saat dikonfirmasi menuturkan, Sudarto yang merupakan seorang pedagang cendol bergerobak sering mengkal berhari-hari di badan Jalan Gajah Mada, Klungkung.
Melihat hal tersebut, Satpol PP Klungkung sudah sering memperingati Sudarto. Mengingat tindakan Sudarto telah menyalahi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Kalau berjualan bergerobak dan keliling, tidak apa-apa. Ini kami pantau memanfaatkan badan jalan dan berhari-hari. Sudah kami peringatkan, tapi diam saja dan masih membandel,” katanya.
Akibat tidak pernah mengindahkan peringatan yang telah dilakukan berkali-kali, pihaknya akhirnya mengamankan Sudarto dua minggu lalu dan seharusnya menjalani sidang Tipiring kemarin.
Namun, karena tidak hadir dalam persidangan karena mengaku memiliki urusan di Denpasar akhirnya sidang ditunda. “Sidang akhirnya digelar hari ini,” terangnya.
Dipimpin Hakim Ni Made Oktimandiani, Sudarto dinyatakan bersalah melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dengan vonis pidana denda Rp 200 ribu.
“Saya imbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan. Sebab tidak hanya membahayakan pengendara namun juga diri sendiri,” tandasnya.