32.6 C
Jakarta
25 April 2024, 15:53 PM WIB

Tak Jera Main Narkoba, Residivis Asal Banyuwangi Dituntut 12 Tahun Bui

DENPASAR – Untuk kedua kalinya terdakwa Aldino Fredi Purnomo, 36, menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Jika sebelumnya ia pernah dipenjara selama empat tahun dalam kasus narkotika, kali ini Aldino dipastikan bakal lebih lama mendekam di lapas terpadat di Bali itu.

Ini setelah JPU I Ketut Sujaya mengajukan tuntutan 12 tahun penjara. Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu memiliki 31 butir ekstasi seberat 11,61 gram netto dan paket sabu seberat 3,13 gram netto.

“Tuntutan sudah kami ajukan. Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Sujaya kemarin.

Aldino dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sementara itu, Dewi Maria pengacara yang mendampingi terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Pledoi akan kami sampaikan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi, setelah libur Lebaran,” terang Dewi.

Sebagai seorang residivis, Aldino tergolong “sakti”. Ia lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk saat membawa paket ekstasi dari Hotel Pop Surabaya, Jawa Timur, ke Bali melalui jalur darat.   

Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa pun dibuat heran dengan lolosnya terdakwa di Pelabuhan Gilimanuk.

Hebatnya lagi, setelah sampai Bali, terdakwa masih bisa mengedarkan ekstasi di sejumlah tempat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Sementara itu, hakim Budi menasihati terdakwa yang tidak kapok meski sudah pernah dipenjara. “Kasihan anak dan istri kamu yang di luar (penjara). Kamu sudah dihukum, tapi nggak kapok juga,” kata Budi.

Mendengar nasihat hakim, terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terus menunduk. Tak hanya ekstasi, terdakwa juga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Terdakwa memecah dan menempel ekstasi dan sabu sesuai perintah bosnya bernama Karim (masih buron).

“Terdakwa diberi upah Rp 1 juta setiap harinya oleh Karim. Bekerja tidak bekerja diberi Rp1 juta per hari,” jelas JPU I Ketut Sujaya kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah tinggal terdakwa di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan.

Polisi menemukan empat butir ekstasi seberat 2,06 gram netto. Semua berat 31 butir ekstasi seberat 11,61 gram netto dan paket sabu seberat 3,13 gram netto. 

DENPASAR – Untuk kedua kalinya terdakwa Aldino Fredi Purnomo, 36, menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Jika sebelumnya ia pernah dipenjara selama empat tahun dalam kasus narkotika, kali ini Aldino dipastikan bakal lebih lama mendekam di lapas terpadat di Bali itu.

Ini setelah JPU I Ketut Sujaya mengajukan tuntutan 12 tahun penjara. Terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu memiliki 31 butir ekstasi seberat 11,61 gram netto dan paket sabu seberat 3,13 gram netto.

“Tuntutan sudah kami ajukan. Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Sujaya kemarin.

Aldino dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Sementara itu, Dewi Maria pengacara yang mendampingi terdakwa mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Pledoi akan kami sampaikan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi, setelah libur Lebaran,” terang Dewi.

Sebagai seorang residivis, Aldino tergolong “sakti”. Ia lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Gilimanuk saat membawa paket ekstasi dari Hotel Pop Surabaya, Jawa Timur, ke Bali melalui jalur darat.   

Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa pun dibuat heran dengan lolosnya terdakwa di Pelabuhan Gilimanuk.

Hebatnya lagi, setelah sampai Bali, terdakwa masih bisa mengedarkan ekstasi di sejumlah tempat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Sementara itu, hakim Budi menasihati terdakwa yang tidak kapok meski sudah pernah dipenjara. “Kasihan anak dan istri kamu yang di luar (penjara). Kamu sudah dihukum, tapi nggak kapok juga,” kata Budi.

Mendengar nasihat hakim, terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terus menunduk. Tak hanya ekstasi, terdakwa juga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Terdakwa memecah dan menempel ekstasi dan sabu sesuai perintah bosnya bernama Karim (masih buron).

“Terdakwa diberi upah Rp 1 juta setiap harinya oleh Karim. Bekerja tidak bekerja diberi Rp1 juta per hari,” jelas JPU I Ketut Sujaya kepada majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah tinggal terdakwa di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar Selatan.

Polisi menemukan empat butir ekstasi seberat 2,06 gram netto. Semua berat 31 butir ekstasi seberat 11,61 gram netto dan paket sabu seberat 3,13 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/