34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:46 PM WIB

Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Kurir Sabu Gemetar

DENPASAR – Kurir sabu-sabu ini langsung gemetar begitu mendengar tuntutan 14 tahun penjara.

Wajah Sumarno semakin pucat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasr, Mia Fida menuntut pidana denda Rp 1 miliar.

Pria 30 tahun, asal Ngawi, Jawa Timur, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, itu tak menduga jika upah Rp 50 – 100 ribu sekali menempel sabu-sabu bakal diganti dengan menua di penjara.

“Terdakwa Sumarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika,” ujar JPU Mia di muka persidangan yang diketuai IGN Partha Barghawa, di PN Denpasar, kemarin.

Jaksa Mia menambahkan, untuk pidana denda Rp 1 miliar, jika terdakwa tidak bisa membayarkan maka diganti dengan hukuman penjara.

“Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa harus menjalani tiga bulan penjara,” tegas JPU.

Tuntutan JPU itu semakin membuat pria berbadan subur itu pasrah. Sumarno yang didampingi penasehat hukumnya, Zulfita Zahra dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpsar mengajukan pembelaan tertulis.

“Kami minta waktu sepekan, Yang Mulia,” ujar Zahra. Dalam dakwaan JPU terungkap, Sumarno ditangkap anggota Polresta Denpasar bertempat di area parkir Supermarket SE,

di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sekitar pukul 01.30, pada 14 September lalu.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar kosnya ditemukan 20 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika.

Bahwa dari hasil penimbangan terhadap 21 plastik klip berisi sabu tersebut didapat berat bersih 10,4 gram.

Sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Bang Bros melalui pesan WhatsApp, di mana terdakwa mengambil sabu tersebut di sekitar kampus Universitas Udayana, Jimbaran.

“Menurut perintah Bang Bros,  terdakwa mengambil dan mengirim paket sabu tersebut dengan upah Rp 50 sampai Rp 100 ribu,” ungkap JPU. 

DENPASAR – Kurir sabu-sabu ini langsung gemetar begitu mendengar tuntutan 14 tahun penjara.

Wajah Sumarno semakin pucat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasr, Mia Fida menuntut pidana denda Rp 1 miliar.

Pria 30 tahun, asal Ngawi, Jawa Timur, yang kesehariannya bekerja sebagai sopir, itu tak menduga jika upah Rp 50 – 100 ribu sekali menempel sabu-sabu bakal diganti dengan menua di penjara.

“Terdakwa Sumarno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika,” ujar JPU Mia di muka persidangan yang diketuai IGN Partha Barghawa, di PN Denpasar, kemarin.

Jaksa Mia menambahkan, untuk pidana denda Rp 1 miliar, jika terdakwa tidak bisa membayarkan maka diganti dengan hukuman penjara.

“Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa harus menjalani tiga bulan penjara,” tegas JPU.

Tuntutan JPU itu semakin membuat pria berbadan subur itu pasrah. Sumarno yang didampingi penasehat hukumnya, Zulfita Zahra dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpsar mengajukan pembelaan tertulis.

“Kami minta waktu sepekan, Yang Mulia,” ujar Zahra. Dalam dakwaan JPU terungkap, Sumarno ditangkap anggota Polresta Denpasar bertempat di area parkir Supermarket SE,

di Jalan Mahendradata, Banjar Buana Desa, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, sekitar pukul 01.30, pada 14 September lalu.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar kosnya ditemukan 20 plastik klip berisi sabu-sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bandel plastik klip kosong, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan Narkotika.

Bahwa dari hasil penimbangan terhadap 21 plastik klip berisi sabu tersebut didapat berat bersih 10,4 gram.

Sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Bang Bros melalui pesan WhatsApp, di mana terdakwa mengambil sabu tersebut di sekitar kampus Universitas Udayana, Jimbaran.

“Menurut perintah Bang Bros,  terdakwa mengambil dan mengirim paket sabu tersebut dengan upah Rp 50 sampai Rp 100 ribu,” ungkap JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/