DENPASAR – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali dilaporkan istrinya ke Polda Bali dengan tuduhan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Informasi yang diperoleh, terlapor berinisial BGS, 32, adalah staf di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, Kerobokan. Dia dilaporkan istrinya berinisial AN,38, Senin (9/5) di Polda Bali. Selain melakukan KDRT, BGS juga diduga memiliki wanita idaman lain (WIL).
“Sebelum melapor, pelapor datang berkonsultasi. Pelapor mengaku sempat dianiaya, tapi kejadiannya sudah berlangsung lama. Juga dugaan ada Wil (wanita idaman lain) di kehidupan sang suami. Tapi untuk membuktikan dua hal ini tak gampang,” kata sumber polisi sembari meminta identitasnya tak ditulis.
Lebih lanjut, unsur yang masuk dalam delik untuk menjerat sang suami yang kini bertugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar itu adalah penelantaran keluarga. Sebab sudah satu bulan tidak pulang ke rumah di kawasan Tabanan.
Pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bali didampingi kuasa hukum untuk melaporkan oknum PNS tersebut. Mereka melaporkan secara pidana, karena sang suami telah melakukan penelantaran.
Laporan itu diterima dengan No. LP/ 245/ V/ 2022/ SPKT/ Polda Bali. Suaminya ini diadukan terkait perkara Tindak Pidana Penelantaran Anak dan Istri dalam lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Secara legal formal, ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tahun 2004. Misi dari undang-undang ini adalah KDRT,” sebutnya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi belum bisa dikonfirmasi. Juru Bicara Polda Bali ini belum merespon pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing juga enggan berkomentar banyak karena itu masalah rumah tangga orang.
“Terlapor benar bertugas di Lapas Kerobokan. Maaf, ya, tidak bisa berkomentar, itu urusan rumah tangga mereka,” katanya singkat. (dwi)