29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:06 AM WIB

Korban AWK Cabut Laporan, Polda Bali Belum Terima Permohonan Korban

DENPASAR – Upaya kepolisian Polda Bali memproses kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)

Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK, tampaknya, bakal menemui batu sandungan.  

Berdasar desas desus yang beredar, kasus pidana murni yang dilakukan mantan model dan cover boy itu bakal “di-86-kan”.

Apalagi setelah korban yang tak lain mantan ajudan AWK mencabut laporannya ke Polda Bali. Pencabutan laporan korban AWK dibenarkan Ketua Komponen Rakyat Bali (KRB) I Gusti Ngurah Harta.

“Benar (cabut laporan),” ujar I Gusti Ngurah Harta saat dikonfirmasi Rabu (10/6). Dimana dijelaskannya, Selasa (9/6) kemarin, korban mendatangi Mapolda Bali didampingi keluarga dan pengacara AWK.

Tujuannya untuk mengurus proses pencabutan laporan tersebut. “Selasa (9/6) pagi mereka datang ke Polda Bali. Kata polisi yang piket, korban datang bersama keluarga dan pengacaranya AWK,” terangnya. 

Saat ditanya apa alasan korban mencabut laporannya, Ngurah Harta belum mengetahui secara pasti karena tidak mendapatkan informasi yang utuh. 

Di lain sisi, Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Imam Ismail mengatakan bahwa

pihaknya belum menerima permohonan pencabutan laporan dari korban.  “Oh, itu belum masuk permohonan dari korban,” ujar AKBP Imam Ismail.

 

 

DENPASAR – Upaya kepolisian Polda Bali memproses kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)

Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedasteraputra Suyasa alias AWK, tampaknya, bakal menemui batu sandungan.  

Berdasar desas desus yang beredar, kasus pidana murni yang dilakukan mantan model dan cover boy itu bakal “di-86-kan”.

Apalagi setelah korban yang tak lain mantan ajudan AWK mencabut laporannya ke Polda Bali. Pencabutan laporan korban AWK dibenarkan Ketua Komponen Rakyat Bali (KRB) I Gusti Ngurah Harta.

“Benar (cabut laporan),” ujar I Gusti Ngurah Harta saat dikonfirmasi Rabu (10/6). Dimana dijelaskannya, Selasa (9/6) kemarin, korban mendatangi Mapolda Bali didampingi keluarga dan pengacara AWK.

Tujuannya untuk mengurus proses pencabutan laporan tersebut. “Selasa (9/6) pagi mereka datang ke Polda Bali. Kata polisi yang piket, korban datang bersama keluarga dan pengacaranya AWK,” terangnya. 

Saat ditanya apa alasan korban mencabut laporannya, Ngurah Harta belum mengetahui secara pasti karena tidak mendapatkan informasi yang utuh. 

Di lain sisi, Kabag Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Imam Ismail mengatakan bahwa

pihaknya belum menerima permohonan pencabutan laporan dari korban.  “Oh, itu belum masuk permohonan dari korban,” ujar AKBP Imam Ismail.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/