AMLAPURA – Kasus dugaan korupsi pengadaan 512.797 pieces masker scuba terus dikebut Kejakasaan Negeri (Kejari) Amlapura, Karangasem.
Kemarin giliran empat perusahaan konveksi diperiksan penyidik Pidsus Kejari Amlapura untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.
Kasiintel Kejari Amlapura, I Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan, dari empat perusahaan yang diperiksa tersebut, dua di antaranya merupakan perusaahan rekanan yang menggarap proyek pengadaan masker ini.
“Ada empat, di antaranya itu rekanan yang menggarap. Sementara dua lagi yang sempat digunakan pembanding harga oleh Dinas Sosial Karangasem,” tutur I Dewa Gede Semara Putra.
Yang menarik, Semara Putra menegaskan, proyek pengadaan masker senilai Rp2,9 miliar tersebut tidak melalui tender. Namun langsung ditunjuk oleh Dinas Sosial.
Dua perusahaan konveksi yang berdomisili di Karangasem tersebut yakni Duta Panda Konveksi dan Addicted Konveksi.
Dari keduanya ini, Duta Panda kebagian jatah menggarap sebanyak 300 ribu, sementara Addicted sebanyak 212.797 pieces. “Totalnya 512.797 pieces masker jenis scuba,” terangnya.
Lebih lanjut Jaksa asal Bangli ini mengungkapkan, dua perusahaan lainnya yang tidak kebagian proyek dari Dinas Sosial Karangasem lantaran menawarkan harga paling mahal.
Untuk satu pieces masker jenis scuba dihargai Rp 8.000, sedangkan satu perusahaan lagi memberikan harga Rp 16 ribu per pieces.
“Masing-masing perusahaan punya alasan masing-masing. Karena tidak diberikan spesifikasinya termasuk jenis masker medis atau scuba, dan tidak ada ketentuan harga.
Makanya diberikan harga tinggi. Akhirnya dicari harga paling rendah yakni dari perusahaan Duta Panda dan Addicted yang disepakati Rp5.700 per pieces. Itu harga sudah nego,” kata Semara Putra.
Disinggung dengan harga Rp 5.700 per pieces tersebut, apakah tim penyidik menemukan kejanggalan, terlebih tidak ada tender dalam pengadaan masker ini, Semara Putra belum berani membeberkan.
Karena saat diwawancara, tim penyidik Kejari Karangasem masih melakukan pemeriksaan. “Dari dua saksi konveksi yang ditunjuk itu nanti kami bisa lihat perkembangannya.
Tim penyidik yang akan melakukan evaluasi dan melakan pembandingan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan kemarin,” imbuh dia.
Namun Semara Putra menegaskan, pengadaan masker jenis scuba sejatinya tidak memenuhi standar yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Karena bukan masker medis.
“Bukan masker medis. Artinya itu ada pelarangan. Kok masih dilakukan,” tandas Semara Putra lagi.
Rencananya Kamis hari ini, tim penyidik Kejari Karangasem akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi dari kalangan Camat di Karangasem untuk mencari tahu proses distribusi masker scuba ini.