26.9 C
Jakarta
25 April 2024, 22:50 PM WIB

Alamak…Nekat Mencuri Karena Kelaparan, Pria Muda Ini Dituntut Setahun

DENPASAR – Nasib apes dialami Rival Wibowo, 27, pria asal Anpenan, Lombok, NTB yang baru saja tiba di Bali harus berurusan dengan hukum. Gara-garanya pun sepele.

Terdakwa kelaparan dan muncul niat mencuri. Akibatnya, Senin (9/7) ia dituntut 1 tahun di kurangi masa selama terdakwa menjalani hukuman sementara.

JPU Putu Oka Surya Atmaja menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  363 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” terang Jaksa Putu Oka Surya Atmaja di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnya Dewi.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tidak mengajukan pledoi (pembelaan). Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Terdakwa diketahui nekat beraksi Minggu (8/4) lalu di Rumah Makan KE and ME di Jalan Gatot Subroto Timur No.187 Denpasar.

Berawal ketika terdakwa tiba di Bali dari Lombok dengan menumpang truk untuk mencari kerja. Setiba di Denpasar, terdakwa kelelahan dan tidur di emperan toko.

Selanjutnya, sekitar pukul 04.30, terdakwa terbangun dan merasa lapar. “Akibat rasa lapar timbul niat terdakwa mencuri dengan berjalan kaki mencari sasaran

hingga akhirnya terdakwa menemukan Rumah Makan KE and ME yang saat itu dalam kondisi sepi,” terang Jaksa Putu Oka.

Dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian masuk melalui pintu depan dan melompati rantai besi yang terpasang.

Setelah berhasil masuk, terdakwa melihat tas kecil di atas meja milik saksi korban, Gede Yussiano Giri Subaktio dan mengambilnya.

Kemudian terdakwa buka dan mengambil sebuah power bank, satu jam tangan merek puma warna hitam, uang tunai Rp 20 ribu dan USD 1 yang ada di dalam tas.

Terdakwa kemudian memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam saku celana. Sedangkan tas kecil dibuang ke pot bunga.

Terdakwa lalu pergi meninggalkan rumah makan tersebut. Namun sial, saat hendak pergi saksi I Nyoman Suantara yang melihat gerak-gerik terdakwa langsung membangunkan korban.

Sehingga mengejar terdakwa dan menangkapnya. Setelah berhasil menangkap dan melakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya.

 Selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut. 

DENPASAR – Nasib apes dialami Rival Wibowo, 27, pria asal Anpenan, Lombok, NTB yang baru saja tiba di Bali harus berurusan dengan hukum. Gara-garanya pun sepele.

Terdakwa kelaparan dan muncul niat mencuri. Akibatnya, Senin (9/7) ia dituntut 1 tahun di kurangi masa selama terdakwa menjalani hukuman sementara.

JPU Putu Oka Surya Atmaja menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  363 ayat (1) ke-3 KUHP.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” terang Jaksa Putu Oka Surya Atmaja di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Pradnya Dewi.

Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum tidak mengajukan pledoi (pembelaan). Sehingga sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.

Terdakwa diketahui nekat beraksi Minggu (8/4) lalu di Rumah Makan KE and ME di Jalan Gatot Subroto Timur No.187 Denpasar.

Berawal ketika terdakwa tiba di Bali dari Lombok dengan menumpang truk untuk mencari kerja. Setiba di Denpasar, terdakwa kelelahan dan tidur di emperan toko.

Selanjutnya, sekitar pukul 04.30, terdakwa terbangun dan merasa lapar. “Akibat rasa lapar timbul niat terdakwa mencuri dengan berjalan kaki mencari sasaran

hingga akhirnya terdakwa menemukan Rumah Makan KE and ME yang saat itu dalam kondisi sepi,” terang Jaksa Putu Oka.

Dalam keadaan sepi, terdakwa kemudian masuk melalui pintu depan dan melompati rantai besi yang terpasang.

Setelah berhasil masuk, terdakwa melihat tas kecil di atas meja milik saksi korban, Gede Yussiano Giri Subaktio dan mengambilnya.

Kemudian terdakwa buka dan mengambil sebuah power bank, satu jam tangan merek puma warna hitam, uang tunai Rp 20 ribu dan USD 1 yang ada di dalam tas.

Terdakwa kemudian memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam saku celana. Sedangkan tas kecil dibuang ke pot bunga.

Terdakwa lalu pergi meninggalkan rumah makan tersebut. Namun sial, saat hendak pergi saksi I Nyoman Suantara yang melihat gerak-gerik terdakwa langsung membangunkan korban.

Sehingga mengejar terdakwa dan menangkapnya. Setelah berhasil menangkap dan melakukan interogasi, terdakwa mengakui perbuatannya.

 Selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/