DENPASAR – Penyidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan I Made Yusa alias De Onte alias Jro Mangku masih terus bergulir di Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Fakta-fakta baru bermunculan. Terungkap, jauh sebelum Jro Mangku memperkosa NMS yang tak lain menantunya sendiri, PT, anak kandung Jro Mangku yang merupakan suami dari NMS, sempat mengalami syok.
PT syok setelah menghamili NMS yang merupakan sepupunya sendiri. Selain itu, kondisi keduanya yang terpaksa harus menikah meski masih di bawah umur, membuat kondisi psikologinya terguncang.
PT makin syok setelah ayahnya giliran memperkosa istrinya yang baru beberapa bulan melahirkan anak hasil hubungan terlarang keduanya.
Kejadian tersebut membuat kondisi psikologis PT makin terguncang. “Karena pelaku juga punya anak-anak remaja (termasuk suami korban).
Tentunya berdampak psikologis dan rasa malu akibat perbuatan ayahnya sama adik sepupu mereka sendiri,” terang Ketua P2TP2A, Luh Anggraeni.
PT sendiri masih berusia 16 tahun. Sedangkan NMS istrinya yang diperkosa oleh ayah kandung PT masih berusia 15 tahun.
Selain syok mengetahui sang ayah telah memperkosa istrinya, sebelumnya PT terguncang saat mengetahui fakta bahwa dirinya harus menikah muda dengan sang sepupu NMS.
Bahkan, setelah keduanya menikah secara adat, PT dan NMS tidak saling bicara. Bahkan saat itu keduanya pisah kamar sampai anak dari hubungan keduanya lahir.
Meski saat itu mereka tinggal di pekarangan rumah yang sama di kawasan Denpasar Selatan. Pisah kamar itulah yang dimanfaatkan Jro Mangku melancarkan aksi bejatnya terhadap NMS.
“Karena (PT) setelah tahu dampak perbuatannya menyebabkan adik sepupunya hamil dan mereka harus nikah muda, keduanya langsung tidak mau bicara dan dekat-dekat lagi.
Mereka tidur pisah kamar. Nah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk memperkosa menantu sekaligus keponakannya sendiri,” tambah Anggraeni. Untuk memulihkan kondisi, NMS masih mendapatkan pendampingan psikologi.
Sebelumnya, Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi menerangkan bahwa karena berstatus menantu, korban dan pelaku tinggal di satu rumah yang sama di Pedungan Denpasar Selatan.
Hanya beda kamar saja. Rabu (29/4), aksi bejat pelaku pun terjadi. Saat itu sekitar pukul 03.00 Wita, korban sedang tidur nyenyak di dalam kamarnya tanpa ditemani oleh sang suami yang juga anak dari pelaku.
“Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Pintu kamar tidak dikunci. Kemudian pelaku langsung mendekap mulut korban dan memegang tangan korban sehingga korban tidak bisa melawan,” terang Iptu Sukadi.
Usai melancarkan aksinya, keesokannya harinya, Kamis (30/4), korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Namun saat itu, ibu korban belum berani melaporkan kejadian itu ke polisi. Terlebih pelaku merupakan paman dari korban sendiri.
Setelah diberi masukan dan didampingi P2TP2A Denpasar, Minggu (28/6) lalu korban melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolresta Denpasar.
Berdasar laporan tersebut, Polresta Denpasar langsung bergerak cepat. Selasa (30/6) pelaku pun diamankan di rumahnya.
Pelaku disangkakan pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandas Iptu Sukadi.