DENPASAR – Seorang pemuda pengangguran asal Denpasar bernama Gede Bagus Surya Adinata ditangkap aparat kepolisian Polresta Denpasar.
Pemuda 20 tahun itu ditangkap karena mencuri sejumlah perhiasan mulai dari berlian dan emas senilai kurang lebih Rp 54 juta. Karena aksinya, pelaku akhirnya ditangkap di Kuburan Badung.
Aksi itu dilakukan pelaku kelahiran Denpasar, 3 Agustus 2000 ini pada 18 Juni 2020 sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Tirta Akasa No. 5A, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Saat itu, korban meninggalkan rumahnya untuk makan siang. Sekitar pukul 16.00 Wita, korban kembali ke rumah dan menemukan rumahnya sudah diobrak abrik. Sejumlah perhiasan emas dan HP miliknya raib dari tempatnya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok rumah dan mencongkel jendela dengan menggunakan sapu ijuk milik korban dan masuk kedalam kamar korban
yang pintunya tidak terkunci. Selanjutnya pelaku mengmbil 2 buah HP di atas meja kamar dan perhiasan didalam laci meja yang ada didalam kamar korban,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin (10/8).
Mendapati harta-bendanya sudah dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Rabu lalu (6/8) sekitar pukul 17.00 Wita pelaku akhirnya ditangkap di Kuburan Badung di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menjual HP dan perhiasan hasil curian. HP dijual seharga Rp 500 ribu dan perhiasan Rp 4 juta.
Kami masih mencari kemana dijual,” tambah Kompol Anom. Kini pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.