29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:37 AM WIB

Segera Diadili, Duo Rumani Pelaku Skimming Terancam 10 Tahun Penjara

DENPASAR – Selangkah lagi, duo WNA pelaku skimming asal Rumania bakal diadili di PN Denpasar. Berkas keduanya telah dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar, Rabu (5/8) lalu.

Kedua tersangka yang bakal diadili di PN Denpasar itu bernama Brandibur Petre Lucian, 33, dan Dumitru Marian Costel, 35. 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 30, juncto pasal 46 UU ITE,” ujar Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, Senin (10/8).

Dengan dijerat pasal tersebut, kedua WNA itu terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Da jaksa telah disiapkan untuk mendakwa terdakwa.

Yakni jaksa I Wayan Sutarta dan Ida Ayu Ketut Sulasmi. “Kalau dakwaan sudah lengkap akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambah I Wayan Eka Widanta. 

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali. Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan pihak bank terkait adanya

kamera tersembunyi dan perangkat perekam dan magnetik pada mesin ATM BNI di Jalan Toyaning Nomor 8, Kedonganan, Kuta Selatan. 

Kamis (4/6) sekitar pukul 05.30 Wita, tersangka Brandibur Petre Lucian, 33, terpantau sedang melakukan pemasangan kamera tersembunyi dan memodifikasi dengan merekatkan kamera tersembunyi pada cover PIN.

Di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 Wita, tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyanggongan di mesin ATM tersebut. 

Sekitar sejam kemudian, tersangka Brandibur Petre Lucian terpantau datang ke lokasi untuk kembali membongkar cover pin ATM.

Polisi kemudian membuntuti pelaku hingga ke rumahnya di Perumahan Citra Garden view Nomor 4B Jalan Bung Tomo No 1F Denpasar. 

Jumat (5/6) sekitar pukul 05.00 Wita kedua tersangka keluar dari rumahnya menuju mesin ATM BNI di Jalan Toyaning Nomor 8, Kedonganan, Kuta Selatan. 

Tersangka Brandibur Petre Lucian masuk ke dalam bilik ATM, sedangkan Dumitru Marian Costel, menunggu di seberang jalan.

Tanpa berlama-lama polisi langsung menangkap Brandibur Petre Lucian. Melihat temannya ditangkap, Dumitru Marian Costel langsung kabur menggunakan sepeda motornya.

Namun, keesokan harinya pelaku Dumitru Marian Costel akhirnya berhasil ditangkap. 

DENPASAR – Selangkah lagi, duo WNA pelaku skimming asal Rumania bakal diadili di PN Denpasar. Berkas keduanya telah dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar, Rabu (5/8) lalu.

Kedua tersangka yang bakal diadili di PN Denpasar itu bernama Brandibur Petre Lucian, 33, dan Dumitru Marian Costel, 35. 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 30, juncto pasal 46 UU ITE,” ujar Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta, Senin (10/8).

Dengan dijerat pasal tersebut, kedua WNA itu terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. Da jaksa telah disiapkan untuk mendakwa terdakwa.

Yakni jaksa I Wayan Sutarta dan Ida Ayu Ketut Sulasmi. “Kalau dakwaan sudah lengkap akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambah I Wayan Eka Widanta. 

Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali. Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan pihak bank terkait adanya

kamera tersembunyi dan perangkat perekam dan magnetik pada mesin ATM BNI di Jalan Toyaning Nomor 8, Kedonganan, Kuta Selatan. 

Kamis (4/6) sekitar pukul 05.30 Wita, tersangka Brandibur Petre Lucian, 33, terpantau sedang melakukan pemasangan kamera tersembunyi dan memodifikasi dengan merekatkan kamera tersembunyi pada cover PIN.

Di hari yang sama, sekitar pukul 15.00 Wita, tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyanggongan di mesin ATM tersebut. 

Sekitar sejam kemudian, tersangka Brandibur Petre Lucian terpantau datang ke lokasi untuk kembali membongkar cover pin ATM.

Polisi kemudian membuntuti pelaku hingga ke rumahnya di Perumahan Citra Garden view Nomor 4B Jalan Bung Tomo No 1F Denpasar. 

Jumat (5/6) sekitar pukul 05.00 Wita kedua tersangka keluar dari rumahnya menuju mesin ATM BNI di Jalan Toyaning Nomor 8, Kedonganan, Kuta Selatan. 

Tersangka Brandibur Petre Lucian masuk ke dalam bilik ATM, sedangkan Dumitru Marian Costel, menunggu di seberang jalan.

Tanpa berlama-lama polisi langsung menangkap Brandibur Petre Lucian. Melihat temannya ditangkap, Dumitru Marian Costel langsung kabur menggunakan sepeda motornya.

Namun, keesokan harinya pelaku Dumitru Marian Costel akhirnya berhasil ditangkap. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/