29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:05 AM WIB

Begini Praktik Wik wik Online TSK Jo Gaet Pria Hidung Belang di Bali

DENPASAR – Tim patrol cyber Ditreskrimsus Polda Bali sukses menangkap jaringan prostitusi online yang dikendalikan warga DI Jogjakarta bernama Hassani alias Jo.

Jo bahkan langsung diciduk dan ditahan di Mapolda Bali. Penyidik menjerat tersangka melanggar pasal berlapis di UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Tersangka langsung kami tahan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Polda Bali, kemarin.

Tersangka dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

dan atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP.

Berdasar hasil interogasi, tersangka mengakui kalua dirinya adalah pemilik akun twitter @Chezka zii yang digunakan untuk menawarkan wanita penghibur.

Penyidik kemudian memeriksa Iphone X milik tersangka. Hasilnya, ditemukan beberapa akun lain yang digunakan oleh yang bersangkutan dalam menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut.

Dalam melakukan aksinya pelaku menawarkan wanita penghibur di akun twitter dengan hastag “#Expo #Bali (tanggal)”.

Jika tertarik, para pelanggan bisa melakukan pemesanan langsung melalui direct message Twitter. Setelah dipesan, pelaku akan mendatangkan para wanita tersebut dari luar Bali, sesuai dengan pemesanan para pemesan.

Seperti diberitakan, kasus prostitusi online ini sendiri terkuak ketika pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan Patroli Cyber (browsing di Internet).

Penyidik menemukan postingan pada media sosial twitter dengan nama akun “#Expo #Bali 4-6, @Chezka zii” yang memiliki muatan kesusilaan.

Secara terang-terangan, pemilik akun menawarkan, mengiklankan, baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual atau menyediakan pornografi, dan jasa pornografi.

Melalui proses penyelidikan diperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta Utara Badung. Pelaku akhirnya langsung dibekuk.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus alat kontrasepsi dari berbagai merk. 

DENPASAR – Tim patrol cyber Ditreskrimsus Polda Bali sukses menangkap jaringan prostitusi online yang dikendalikan warga DI Jogjakarta bernama Hassani alias Jo.

Jo bahkan langsung diciduk dan ditahan di Mapolda Bali. Penyidik menjerat tersangka melanggar pasal berlapis di UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Tersangka langsung kami tahan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho di Polda Bali, kemarin.

Tersangka dijerat Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

dan atau Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP.

Berdasar hasil interogasi, tersangka mengakui kalua dirinya adalah pemilik akun twitter @Chezka zii yang digunakan untuk menawarkan wanita penghibur.

Penyidik kemudian memeriksa Iphone X milik tersangka. Hasilnya, ditemukan beberapa akun lain yang digunakan oleh yang bersangkutan dalam menjalankan kegiatan prostitusi online tersebut.

Dalam melakukan aksinya pelaku menawarkan wanita penghibur di akun twitter dengan hastag “#Expo #Bali (tanggal)”.

Jika tertarik, para pelanggan bisa melakukan pemesanan langsung melalui direct message Twitter. Setelah dipesan, pelaku akan mendatangkan para wanita tersebut dari luar Bali, sesuai dengan pemesanan para pemesan.

Seperti diberitakan, kasus prostitusi online ini sendiri terkuak ketika pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan Patroli Cyber (browsing di Internet).

Penyidik menemukan postingan pada media sosial twitter dengan nama akun “#Expo #Bali 4-6, @Chezka zii” yang memiliki muatan kesusilaan.

Secara terang-terangan, pemilik akun menawarkan, mengiklankan, baik secara langsung maupun tidak langsung layanan seksual atau menyediakan pornografi, dan jasa pornografi.

Melalui proses penyelidikan diperoleh informasi bahwa keberadaan pelaku berada di Jalan Muding Mekar, Kerobokan, Kuta Utara Badung. Pelaku akhirnya langsung dibekuk.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan bungkus alat kontrasepsi dari berbagai merk. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/