DENPASAR – Niat baik terdakwa Dimas Said Irfandoyo menolong temannya meminjamkan alamat untuk menerima paket dari Hongkong berujung bui.
Bahkan, pemuda 25 tahun itu terancam melalui masa mudanya dari balik jeruji besi. Pasalnya, JPU Kejati Bali menuntut terdakwa 13 tahun penjara.
Dalam paket yang diterima terdakwa berisi 11 butir ekstasi yang dikirim dari Hongkong ke Bali. Apesnya, saat digeledah rumah terdakwa juga ditemukan ganja sebanyak 9,08 gram netto.
Dalam tuntutannya, JPU I Kadek Topan Adhiputra menilai perbuatan telah terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Di mana terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. Pasal ini menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam,
memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tuntut JPU Topan dalam sidang daring yang dipimpin hakim ketua I Made Pasek, kemarin.
Dijelaskan JPU, pada bulan Februari 2020 saat itu terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Teguh Pribadi atau yang akrab dipanggil Tapir, memberitahukan telah memesan barang di luar negeri dengan mengunakan nama dan alamat terdakwa.
Pada 31 Maret 2020, terdakwa memberitahu Teguh Pribadi bahwa paketnya telah tiba. Atas perintah dari Teguh Pribadi, sekitar pukul 14.30, terdakwa mengambil paket tersebut di Fira Laundry Jalan Gunung Mas, Denpasar Barat.
Ketika terdakwa menerima paket berupa paket Hongkong Post dengan nama penerima Dimas Said dan nama pengirim Star Industrial Co.Ltd.25 Tai Yau St. San Po Kong, Hongkong SAR, tiba-tiba datang petugas kepolisian.
Saat paket tersebut dibuka, petugas mendapatkan plastik press almuniumfoil berisi 11 butir ekstasi dengan total berat 5,52 gram netto.
Terdakwa menerima paket kiriman milik Teguh Pribadi tersebut tidak dijanjikan upah atau menerima imbalan.
“Terdakwa mau mengambil paket kiriman tersebut semata-mata karena berteman dan dimintai tolong oleh Teguh Pribadi,” beber JPU Topan.
Dari sana, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jalan Gunung Sanghyang, Mengwi, Badung, dan ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 9,08 gram netto.
Ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Teguh Pribadi seharga Rp 600 ribu dan untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa terlihat syok berat. Rencananya terdawka dan pengacaranya akan mengajukan pledoi itu akan dibacakan pada sidang pekan depan.