28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:32 AM WIB

Keterlaluan, Anak Sakit Keras, Stres Berat, Toris Tertangkap Beli Sabu

AMLAPURA – I Komang Mudita alias Toris, 40 yang merupakan residivis kasus pembunuhan asal Kecamatan Rendang, Karangasem kembali diamankan.

Kali ini lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria yang bebas tahun 2008 lalu itu akhirnya diamankan BNNK Karangasem.

Stres karena anaknya sakit, dijadikannya alasan mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Toris yang sehari-harinya bekerja sebagai pengumpul uang taruhan saat gelaran judi tajen itu sebelumnya pernah dipenjara selama 12 tahun lantaran kasus pembunuhan.

Dan pada tahun 2008, dia akhirnya bebas. Pasalnya saat menjalani hukuman di Lapas Karangasem itulah dia akhirnya berkenalan dengan barang terlarang itu.

Barang haram itu bisa didapatkannya dalam menjalani hukuman berkat seorang bandar narkoba yang pada saat itu juga sedang menjalani hukuman di sana.

“Awalnya dikasih gratis. Setelah itu, baru bayar. Saya sempat berhenti pakai. Tapi kembali lagi memakai sejak satu bulan yang lalu. Saya beli Rp 500 ribu,” kata Toris di Kantor BNNK Karangasem kemarin.

Dia mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa stres lantaran memikirkan anak ketiganya yang sering sakit dan sesak nafas.

Barang terlarang itu juga digunakannya untuk menambah stamina tubuh. Lebih lanjut dia mengaku akan bertobat dan berjanji untuk tidak lagi menggunakan narkoba.

“Saya mohon maaf sama ibu dan istri saya. Saya telah mengecewakan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Karangasem Kompol Lamuati mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat kalau di wilayah Rendang kerap ada transaksi narkoba.

Setelah dilakukan lidik, tersangka akhirnya ditangkap di Kecamatan Rendang tepatnya di Jalan Apuan I, Banjar Apuan, Rendang Rabu (30/9) sekitar pukul 06.30.

Yang bersangkutan ditangkap usai mengambil barang haram tersebut. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu dengan berat 0,51 gr brutto atau 0,45 gr netto di saku kanan jaket pelaku.

“Awalnya ditemukan bungkus perman warna hijau, kemudian di dalamnya ada kertas putih lalu berisi aluminium foil dan plastik bening di dalamnya berisi bubuk yang diduga sabu-sabu,” terangnya.

Barang tersebut didapat pelaku dari seseorang asal Denpasar. “Barangnya diserahkan langsung kepada tersangka, kemudian si bandar pergi,” ujarnya.

Bandar tersebut saat ini sudah menjadi DPO. Sementara itu tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 tentang Narkotika. 

AMLAPURA – I Komang Mudita alias Toris, 40 yang merupakan residivis kasus pembunuhan asal Kecamatan Rendang, Karangasem kembali diamankan.

Kali ini lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria yang bebas tahun 2008 lalu itu akhirnya diamankan BNNK Karangasem.

Stres karena anaknya sakit, dijadikannya alasan mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Toris yang sehari-harinya bekerja sebagai pengumpul uang taruhan saat gelaran judi tajen itu sebelumnya pernah dipenjara selama 12 tahun lantaran kasus pembunuhan.

Dan pada tahun 2008, dia akhirnya bebas. Pasalnya saat menjalani hukuman di Lapas Karangasem itulah dia akhirnya berkenalan dengan barang terlarang itu.

Barang haram itu bisa didapatkannya dalam menjalani hukuman berkat seorang bandar narkoba yang pada saat itu juga sedang menjalani hukuman di sana.

“Awalnya dikasih gratis. Setelah itu, baru bayar. Saya sempat berhenti pakai. Tapi kembali lagi memakai sejak satu bulan yang lalu. Saya beli Rp 500 ribu,” kata Toris di Kantor BNNK Karangasem kemarin.

Dia mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangkan rasa stres lantaran memikirkan anak ketiganya yang sering sakit dan sesak nafas.

Barang terlarang itu juga digunakannya untuk menambah stamina tubuh. Lebih lanjut dia mengaku akan bertobat dan berjanji untuk tidak lagi menggunakan narkoba.

“Saya mohon maaf sama ibu dan istri saya. Saya telah mengecewakan mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNK Karangasem Kompol Lamuati mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat kalau di wilayah Rendang kerap ada transaksi narkoba.

Setelah dilakukan lidik, tersangka akhirnya ditangkap di Kecamatan Rendang tepatnya di Jalan Apuan I, Banjar Apuan, Rendang Rabu (30/9) sekitar pukul 06.30.

Yang bersangkutan ditangkap usai mengambil barang haram tersebut. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu dengan berat 0,51 gr brutto atau 0,45 gr netto di saku kanan jaket pelaku.

“Awalnya ditemukan bungkus perman warna hijau, kemudian di dalamnya ada kertas putih lalu berisi aluminium foil dan plastik bening di dalamnya berisi bubuk yang diduga sabu-sabu,” terangnya.

Barang tersebut didapat pelaku dari seseorang asal Denpasar. “Barangnya diserahkan langsung kepada tersangka, kemudian si bandar pergi,” ujarnya.

Bandar tersebut saat ini sudah menjadi DPO. Sementara itu tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 127 tentang Narkotika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/