25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:32 AM WIB

Jualan Pil Koplo, Dituntut 4 Tahun, Janda Muda Minta Ampun-ampun

DENPASAR – Sejak ditinggal pergi suaminya, Nanik Marifah resmi menjanda. Perempuan 33 tahun itu harus membanting tulang menghidupi anak semata wayangnya yang masih berusia 5 tahun.

Sayang, jalan yang dipilih Nanik adalah jalan gelap. Perempuan tamatan SD itu menjadi penjual pil koplo. Tidak tanggung-tanggung, pil koplo yang dia jual jumahnya puluhan ribu butir.

Pil “enak-gila” itu laris manis di pasaran. Walhasil, uang besar didapat Nanik dengan mudah. Sebagian uang hasil jualan disimpan dalam tabungan.

Namun, sepak terjang Nanik tak bertahan lama. Perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu ditangkap aparat pada 6 Juni 2020 pukul 22.00.

Saat menjalani sidang tuntutan, Nanik pun teringat dengan anaknya yang diasuh oleh orang tuanya.

“Saya minta keringanan, Yang Mulia. Saya punya anak kecil umur 5 tahun di kampung,” ujarnya kepada majelis hakim Esthar Oktavi.

Permohonan keringanan itu juga disampaikan pengacara probono yang mendampingi terdakwa. “Terdakwa ini adalah seorang ibu sekaligus tulang punggung keluarga, Yang Mulia,” imbuh Aji Silaban.

“Lho, suamimu ke mana?” tanya hakim. “Sudah cerai, saya ditinggal,” jawab perempuan berambut panjang itu. Hakim Esthar akan memutuskan memberikan keringanan atau tidak dalam sidang lanjutan pekan depan.

Sementara JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 2 juta subsider dua bulan.

Terdakwa tidak memiliki izin menjual pil koplo atau melanggar Pasal 198 UU Nomor 36/2006 tentang Kesehatan.

Terdakwa ditangkap di dalam kamar kosnya nomor 5, di Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan. Saat penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir.

Pil koplo disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam dispenser, di dalam lemari pakaian, di dalam lemari dapur

“Barang tersebut milik terdakwa disimpan di dalam kamar untuk diedarkan di masyarakat,” kata JPU. Terdakwa sempat menjual pada M. Dainur Rohman pada 5 Juni 2020 seharga Rp 750 ribu. 

DENPASAR – Sejak ditinggal pergi suaminya, Nanik Marifah resmi menjanda. Perempuan 33 tahun itu harus membanting tulang menghidupi anak semata wayangnya yang masih berusia 5 tahun.

Sayang, jalan yang dipilih Nanik adalah jalan gelap. Perempuan tamatan SD itu menjadi penjual pil koplo. Tidak tanggung-tanggung, pil koplo yang dia jual jumahnya puluhan ribu butir.

Pil “enak-gila” itu laris manis di pasaran. Walhasil, uang besar didapat Nanik dengan mudah. Sebagian uang hasil jualan disimpan dalam tabungan.

Namun, sepak terjang Nanik tak bertahan lama. Perempuan asal Jember, Jawa Timur, itu ditangkap aparat pada 6 Juni 2020 pukul 22.00.

Saat menjalani sidang tuntutan, Nanik pun teringat dengan anaknya yang diasuh oleh orang tuanya.

“Saya minta keringanan, Yang Mulia. Saya punya anak kecil umur 5 tahun di kampung,” ujarnya kepada majelis hakim Esthar Oktavi.

Permohonan keringanan itu juga disampaikan pengacara probono yang mendampingi terdakwa. “Terdakwa ini adalah seorang ibu sekaligus tulang punggung keluarga, Yang Mulia,” imbuh Aji Silaban.

“Lho, suamimu ke mana?” tanya hakim. “Sudah cerai, saya ditinggal,” jawab perempuan berambut panjang itu. Hakim Esthar akan memutuskan memberikan keringanan atau tidak dalam sidang lanjutan pekan depan.

Sementara JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra menuntut terdakwa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 2 juta subsider dua bulan.

Terdakwa tidak memiliki izin menjual pil koplo atau melanggar Pasal 198 UU Nomor 36/2006 tentang Kesehatan.

Terdakwa ditangkap di dalam kamar kosnya nomor 5, di Jalan Tukad Badung, Banjar Kelod, Denpasar Selatan. Saat penggeledahan polisi menemukan pil koplo sebanyak 30.120 butir.

Pil koplo disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam dispenser, di dalam lemari pakaian, di dalam lemari dapur

“Barang tersebut milik terdakwa disimpan di dalam kamar untuk diedarkan di masyarakat,” kata JPU. Terdakwa sempat menjual pada M. Dainur Rohman pada 5 Juni 2020 seharga Rp 750 ribu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/