26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 4:08 AM WIB

Apes…Kuasai 0,16 Gram Sabu, Desainer Rusia Dituntut Tiga Tahun

RadarBali.com – Goryaynova Anastasiya alias Ana,  30, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 0, 16 gram asal Rusia, Kamis kemarin (31/8) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Di hadapan Majelis Hakim Pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut desainer kelahiran German ini dengan hukuman pidana sangat tinggi yakni 3 tahun penjara. 

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan JPU, Cok Istri Intan Melanie Dewie, tuntutan 3 tahun penjara bagi Ana, karena perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika.

“Menuntut supaya majelus hakim yang memeriksa dan mengadi perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Goryaynova Anastasiya dengan pidana penjara selama 3 tahub dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan sementara, “urai Jaksa Cok Intan. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, I Made Suardika Adnyana menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada pekan depan. 

Perempuan single parent ini terjerat hukum saat ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di Jalan Raya Kuta, Gang Bamboo, Banjar Abianbase, Kuta, Badung, 24 Maret 2017 lalu.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa kristal bening seberat 0,16 gram dari terdakwa. 

Ana yang berstatus janda anak satu ini mengaku jika barang haram itu adalah miliknya,  yang ia beli dari seseorang bernama Lucky dengan harga Rp 500 ribu.

Selain terdakwa mengakui SS itu miliknya,  dari hasil tes urine terdakwa juga positif. Terdakwa juga mengaku sebagai pecandu narkotika dari sejak 2016

Selain kasus kepemilikan SS,  Disc Jocky (DJ) di Deejay Club, Kuta juga ini juga sempat terjaring razia oleh petugas BNNP Bali. Saat dites urine, Ana juga positif mengkonsumsi narkoba. 

RadarBali.com – Goryaynova Anastasiya alias Ana,  30, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 0, 16 gram asal Rusia, Kamis kemarin (31/8) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Di hadapan Majelis Hakim Pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut desainer kelahiran German ini dengan hukuman pidana sangat tinggi yakni 3 tahun penjara. 

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan JPU, Cok Istri Intan Melanie Dewie, tuntutan 3 tahun penjara bagi Ana, karena perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU narkotika.

“Menuntut supaya majelus hakim yang memeriksa dan mengadi perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Goryaynova Anastasiya dengan pidana penjara selama 3 tahub dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan sementara, “urai Jaksa Cok Intan. 

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, I Made Suardika Adnyana menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada pekan depan. 

Perempuan single parent ini terjerat hukum saat ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di Jalan Raya Kuta, Gang Bamboo, Banjar Abianbase, Kuta, Badung, 24 Maret 2017 lalu.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa kristal bening seberat 0,16 gram dari terdakwa. 

Ana yang berstatus janda anak satu ini mengaku jika barang haram itu adalah miliknya,  yang ia beli dari seseorang bernama Lucky dengan harga Rp 500 ribu.

Selain terdakwa mengakui SS itu miliknya,  dari hasil tes urine terdakwa juga positif. Terdakwa juga mengaku sebagai pecandu narkotika dari sejak 2016

Selain kasus kepemilikan SS,  Disc Jocky (DJ) di Deejay Club, Kuta juga ini juga sempat terjaring razia oleh petugas BNNP Bali. Saat dites urine, Ana juga positif mengkonsumsi narkoba. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/