TABANAN – Fathurrahman, 29, tersangka kasus pencurian sepeda motor terkenal licin dan cerdik. Betapa tidak, polisi baru bisa menangkap pelaku setelah buron lima tahun lamanya.
Polisi membekuk pria asal Banjar Dinas Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Gerokgak, Buleleng setelah mencuri sepeda motor milik I Made Suardika di Banjar Candikuning 1 Desa Candikuning, Baturiti, Tabanan.
Yag menarik, kasus tersebut dilaporkan korban sejak 20 September 2015 silam dengan nomor laporan
B/18/IX/2015/BALI/RES.TBN/POLSEK Bururiti.
Menurut Kapolsek Baturiti AKP Fachmi, sebenarnya kasus ini sudah lama. Namun pihaknya baru dapat menangkap pelaku sekarang.
Ada beberapa hal yang menjadi kendala penangkapan pelaku yang sudah menjadi buronan selama 5 tahun sejak kasus ini dilaporkan korban.
“Pelaku terkenal licin ketika akan ditangkap. Pelaku kerap kali melarikan diri ketika akan ditangkap nyaris tanpa jejak. Bahkan, sering kali berpindah tempat,” aku Kapolsek Baturiti AKP Fachmi.
Pelaku sebenarnya pernah mengecap pahitnya jeruji besi. “Jadi, pelaku ini pernah keluar dari LP karena kasus pencopetan dan divonis 8 bulan penjara,” ujar AKP Fachmi.
Diakui AKP Fachmi, pelaku Fathurrahman kerap kali beraksi dengan dengan memanfaatkan kunci nyantol.
Aksinya mencuri motor I Made Suardika bermula saat pelaku berencana mengunjungi rumah kawannnya di daerah Baturiti dengan menggunakan angkot dari daerah Tabanan.
Namun sayangnya kawan yang dikunjungi tak berada di tempat. Ketika pelaku berjalan menuju patung jagung Candikuning, pelaku melihat garasi pintu rumah korban dalam kondisi terbuka.
Melihat motor korban dengan kondisi kuci nyantol dengan cepat pelaku langsung mengambil dan membawa kabur motor Honda Scoopy korban bernopol DK 4871 IX.
“Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan mengakui perbuatannya,” kata AKP Fachmi.
Tidak hanya itu dari pengakuan pelaku setelah pihaknya meminta keterangan, pelaku beberapa kali melakukan tindak kejahatan.
Dengan aksi kejahatan pencurian dan sudah beberapa terjerat kasus pencurian berada Polres Tabanan, Polres Buleleng dan di daerah Jawa.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman paling 5 tahun penjara,” pungkasnya.