29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:58 AM WIB

Maju Jadi Jembrana 2, Anak Eks Bupati Winasa Resmi Berhenti Jadi PNS

NEGARA – Calon wakil bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna yang akrab disapa Ipat, akhirnya menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada KPU Jembrana.

Dengan penyerahan SK pemberhentian tersebut, syarat calon wakil bupati nomor urut dua putra dari eks Bupati Jembrana I Gede Winasa sudah lengkap.

Anggota KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, surat pemberhentian I Gede Ngurah Patrian Krisna sebagai PNS Kota Kediri, Jawa Timur, yang sudah diterima selanjutnya akan diunggah ke sistem informasi calon (silon) KPU.

“Sudah kami terima surat pemberhentian yang asli,” ujar I Ketut Adi Sanjaya. Sementara itu, calon wakil bupati nomor urut satu, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD masih belum ada.

Sehingga tim pemenangan calon menggunakan surat bahwa surat pengunduran diri yang sudah diajukan masih dalam proses.

“Calon wakil bupati nomor urut satu menyampaikan bahwa surat pemberhentian dalam proses,” kata Ketut Adi Sanjaya.

Menurut Adi Sanjaya, penghubung pasangan calon nomor urut satu menyampaikan bahwa surat pemberhentian sudah keluar,

sehingga akan mengganti surat pernyataan bawa surat pengunduran diri dalam proses dengan surat pemberhentian yang sudah keluar dari instansi berwenang.

“Dengan surat sebelumnya sebenarnya sudah cukup, kalau sudah ada surat pemberhentian akan lebih baik,” terangnya.

Surat pemberhentian calon dari status sebelum mencalonkan diri pada Pilkada 2020 ini menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Jika tidak ada surat pemberhentian atau surat yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri dalam proses, maka calon bisa dicoret karena tidak memenuhi syarat.

Sesuai dengan PKPU 3 tahun 2017 pasal 69 disebutkan bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPRD dan PNS, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 hari.

Namun, apabila pemberhentian belum keluar dari pejabat berwenang, diganti dengan surat pengunduran diri sedang dalam proses. 

NEGARA – Calon wakil bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna yang akrab disapa Ipat, akhirnya menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada KPU Jembrana.

Dengan penyerahan SK pemberhentian tersebut, syarat calon wakil bupati nomor urut dua putra dari eks Bupati Jembrana I Gede Winasa sudah lengkap.

Anggota KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, surat pemberhentian I Gede Ngurah Patrian Krisna sebagai PNS Kota Kediri, Jawa Timur, yang sudah diterima selanjutnya akan diunggah ke sistem informasi calon (silon) KPU.

“Sudah kami terima surat pemberhentian yang asli,” ujar I Ketut Adi Sanjaya. Sementara itu, calon wakil bupati nomor urut satu, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD masih belum ada.

Sehingga tim pemenangan calon menggunakan surat bahwa surat pengunduran diri yang sudah diajukan masih dalam proses.

“Calon wakil bupati nomor urut satu menyampaikan bahwa surat pemberhentian dalam proses,” kata Ketut Adi Sanjaya.

Menurut Adi Sanjaya, penghubung pasangan calon nomor urut satu menyampaikan bahwa surat pemberhentian sudah keluar,

sehingga akan mengganti surat pernyataan bawa surat pengunduran diri dalam proses dengan surat pemberhentian yang sudah keluar dari instansi berwenang.

“Dengan surat sebelumnya sebenarnya sudah cukup, kalau sudah ada surat pemberhentian akan lebih baik,” terangnya.

Surat pemberhentian calon dari status sebelum mencalonkan diri pada Pilkada 2020 ini menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Jika tidak ada surat pemberhentian atau surat yang menyatakan bahwa surat pengunduran diri dalam proses, maka calon bisa dicoret karena tidak memenuhi syarat.

Sesuai dengan PKPU 3 tahun 2017 pasal 69 disebutkan bagi calon yang berstatus sebagai anggota DPRD dan PNS, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 hari.

Namun, apabila pemberhentian belum keluar dari pejabat berwenang, diganti dengan surat pengunduran diri sedang dalam proses. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/