26.7 C
Jakarta
14 Desember 2024, 21:34 PM WIB

NGENES! Depresi, Tak Ditahan, Saat Pelimahan Bule Ausie Langsung Disel

DENPASAR – Sempat tak ditahan lantaran dikabarkan depresi dan dirawat di RS Bhayangkara, Aron Wayne Coyle, 45, akhirnya menjalani pelimpahan tahap dua dari Polda Bali ke Kejati Bali, kemarin (9/11).

Namun, kali ini Aron tak bisa lagi berkelit. Usai menjalani pelimpahan secara daring, pria Australia itu langsung dijebloskan ke dalam sel Rutan Polda Bali.

“Tersangka terlibat tindak pidana narkotika. Penuntut menitipkan tersangka di Rutan Mapolda Bali,” jelas Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. 

Tersangka bekerja sebagai manager pariwisata ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45. 

Saat itu tersangka berada di halaman depan rumah kos Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII, Nomor 17, Banjar Legian Kelod, Legian, Kuta, Badung.

Ditangkapnya Aron berawal dari informasi di Jalan Dewi Sri kerap terjadi tindak pidana narkotika. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. 

“Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta barang bawaan tersangka, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,45 gram brutto atau 1,23 gram netto,” beber Eka.

Usai pelimpahan, tersangka kelahiran Sydney Australia, 24 Pebruari 1975 ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, untuk jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah jaksa dari Kejati Bali. “Setelah dakwaan rampung segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Eka. 

Sebelumnya, Aron Wayne dikabarkan depresi hingga “ngamuk” saat ditahan di Rutan Polda Bali. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. 

DENPASAR – Sempat tak ditahan lantaran dikabarkan depresi dan dirawat di RS Bhayangkara, Aron Wayne Coyle, 45, akhirnya menjalani pelimpahan tahap dua dari Polda Bali ke Kejati Bali, kemarin (9/11).

Namun, kali ini Aron tak bisa lagi berkelit. Usai menjalani pelimpahan secara daring, pria Australia itu langsung dijebloskan ke dalam sel Rutan Polda Bali.

“Tersangka terlibat tindak pidana narkotika. Penuntut menitipkan tersangka di Rutan Mapolda Bali,” jelas Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama. 

Tersangka bekerja sebagai manager pariwisata ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 2 September 2020 sekitar pukul 00.45. 

Saat itu tersangka berada di halaman depan rumah kos Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII, Nomor 17, Banjar Legian Kelod, Legian, Kuta, Badung.

Ditangkapnya Aron berawal dari informasi di Jalan Dewi Sri kerap terjadi tindak pidana narkotika. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. 

“Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian serta barang bawaan tersangka, ditemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,45 gram brutto atau 1,23 gram netto,” beber Eka.

Usai pelimpahan, tersangka kelahiran Sydney Australia, 24 Pebruari 1975 ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, untuk jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini adalah jaksa dari Kejati Bali. “Setelah dakwaan rampung segera kami limpahkan ke pengadilan,” tegas Eka. 

Sebelumnya, Aron Wayne dikabarkan depresi hingga “ngamuk” saat ditahan di Rutan Polda Bali. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/