29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:44 AM WIB

Nekat Pungli di Rumah Sakit, Suparta Dijeboskan ke Penjara

DENPASAR – Untuk kali kesekian Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur mengamankan pelaku pungutan liar.

Kali ini yang kena ciduk adalah Kadek Suparta, 34. Suparta diamankan setelah nekat melakukan pungutan liar di RS Bakti Rahayu di Jalan Gatot Subroto Timir, Jumat dini hari (8/12) sekitar pukul 02.00.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan uang Rp 300 ribu. Dan, dari hasil interogasi, ia mengaku telah melakukan pungutan selama 6 bulan terakhir di parkiran RS Bakti Rahayu.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Pandibu menyatakan, penangkapan pelaku berdasar info dari masyarakat.

“Kami langsung tindaklanjuti saat itu juga. Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.

DENPASAR – Untuk kali kesekian Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Timur mengamankan pelaku pungutan liar.

Kali ini yang kena ciduk adalah Kadek Suparta, 34. Suparta diamankan setelah nekat melakukan pungutan liar di RS Bakti Rahayu di Jalan Gatot Subroto Timir, Jumat dini hari (8/12) sekitar pukul 02.00.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan uang Rp 300 ribu. Dan, dari hasil interogasi, ia mengaku telah melakukan pungutan selama 6 bulan terakhir di parkiran RS Bakti Rahayu.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Pandibu menyatakan, penangkapan pelaku berdasar info dari masyarakat.

“Kami langsung tindaklanjuti saat itu juga. Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/