NUSA DUA-Muhammad Lamri, 22, pelaku perampasan tas milik bule Amerika bernama Sophia Alexandra Goodale, pada Sabtu (8/12) malam di Taman Giri kelurahan Benoa, Kuta Selatan, akhirnya dibekuk.
Pemuda yang indekos di Jalan Lor Tanjung Benoa, Kuta Selatan, ditangkap di depan warung nasi di Tanjung Benoa, Nusa Dua, pada Minggu (9/12) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu Muh Nurul Yaqin yang dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku, Senin (10/12) membenarkan.
Menurutnya, hingga Lamri ditangkap berawal dari adanya laporan WNA asal Ameriksa, Sophia Alexandra Goodale.
Sesuai laporan, perempuan bule pemilik pasport 599157926, mengaku telah menjadi korban aksi perampasan yang dilakukan oleh pelaku.
Akibat aksi perampasan itu, sejumlah barang berharga milik korban seperti handphone, uang tunai, dan beberapa barang penting lainnya raib.
Atas laporan korban (LP : Nomor B/308/XII/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, Sabtu 08 Desember 2018), polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku sehari setelah laporan.
Kemudian dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor Honda vario warna putih hitam strip biru DK 4108 KAF, Iphone 7 warna Rose Gold milik korban yang sebelumnya dirampas pelaku.
“Sementara ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kutsel guna proses lebih lanjut,” terang Iptu Nurul Yaqin.