34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:28 PM WIB

Sepele…Baku Hantam Sesama Warga Sumba Ternyata Karena Faktor Bahasa

DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap empat orang Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), di sebuah bedeng di Jalan Taman Ambengan Gang Subur Jimbaran.

Daniel Dengi Kaka, 30, dan Agustinus Dara, 32, dicokok di tempat persembunyian di sebuah bedeng di Jalan Tukad Pungut, Kelurahan Jimbaran kemarin siang.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem mengatakan, pasca insiden berdarah Minggu lalu, petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung bergerak.

“Kami menyisir sejumlah lokasi persembunyian para pelaku. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat. Hasilnya, pelaku kami tangkap tak lama kemudian,” bebernya.

Saat ditangkap, kedua pemuda yang kesehariannya sebagai buruh bangunan itu tidak berkutik dan langsung diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan.

Dari pengembangan, dua pelaku mengaku aksi penganiayaan itu didasari ketersinggungan. Di mana kelompok korban yang menggunakan

bahasa daerah tersebut diartikan berbeda oleh dua pelaku yang sedang mengkonsumsi miras tak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Motifnya salah paham karena dua kelompok ini memiliki bahasa daerah yang berbeda. Ditambah dengan para pelaku sudah mengkonsumsi beralkohol,” tutur Kompol Patrem.

Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Kuta Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.

 “Status keduanya resmi tersangka,” tutup Kapolsek.

DENPASAR – Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap empat orang Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), di sebuah bedeng di Jalan Taman Ambengan Gang Subur Jimbaran.

Daniel Dengi Kaka, 30, dan Agustinus Dara, 32, dicokok di tempat persembunyian di sebuah bedeng di Jalan Tukad Pungut, Kelurahan Jimbaran kemarin siang.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem mengatakan, pasca insiden berdarah Minggu lalu, petugas Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung bergerak.

“Kami menyisir sejumlah lokasi persembunyian para pelaku. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat. Hasilnya, pelaku kami tangkap tak lama kemudian,” bebernya.

Saat ditangkap, kedua pemuda yang kesehariannya sebagai buruh bangunan itu tidak berkutik dan langsung diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan.

Dari pengembangan, dua pelaku mengaku aksi penganiayaan itu didasari ketersinggungan. Di mana kelompok korban yang menggunakan

bahasa daerah tersebut diartikan berbeda oleh dua pelaku yang sedang mengkonsumsi miras tak jauh dari tempat kejadian perkara.

“Motifnya salah paham karena dua kelompok ini memiliki bahasa daerah yang berbeda. Ditambah dengan para pelaku sudah mengkonsumsi beralkohol,” tutur Kompol Patrem.

Saat ini, kedua pelaku masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Kuta Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP.

 “Status keduanya resmi tersangka,” tutup Kapolsek.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/