DENPASAR – Terdakwa I Made Redi, 49, langsung menghela napas panjang usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (9/12).
Pria paruh baya itu terlihat sedikit lega sekalipun hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan Redi bersalah mengorupsi
dana hibah renovasi Pura Dalem Kebon, Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Petang, Badung, yang merugikan negara Rp 116.453.000.
Meski dinyatakan bersalah, putusan hakim di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung. Sebelumnya JPU menuntut Redi dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Mengadili, menghukum terdakwa I Made Redi dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas hakim Angeliky.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajikan membayar uang pengganti sebesar Rp 116.453.000.
“Jika dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak dilakukan pembayaran uang pengganti, maka diganti tiga bulan penjara,” imbuh hakim.
Salah satu pertimbangan meringankan hakim, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatnnya. Terdakwa juga sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi pengacaranya Agus Gunawan Putra langsung menyatakan menerima.
Rahayu dijelaskan, pada 30 April 2016 telah diadakan rapat panitia yang disepakati mengajukan permohonan bantuan dana hibah kepada Bupati Badung dengan tujuan merenovasi pura.
Untuk mempercepat mendapat bantuan saksi I Made Suweca meminta terdakwa menemui I Made Oka Suadnyana, anggota Komisi I DPRD Badung dari Fraksi Golkar periode 2014 – 2019.
Pada Oktober 2016 terdakwa diantar saksi I Wayan Sena, Komang Sutarsa, dan I Made Suweca bertemu Oka Suadnyana di kandang ayam milik Oka Suadnyana di Banjar Gulingan, Mengwi.
Terdakwa meminta Oka Suadnyana memfasilitasi pengurusan dana hibah. Oka Suadnyana pun menyanggupi dengan menyatakan siap.
Singkat cerita, proposal selesai dibuat dan diantar ke tempat Oka Suadnyana melalui saksi Suweca pada 7 November 2016. Jumlah dana hibah yang dimohonkan sebesar Rp 219.465.000.
Proposal pun dibawa maju ke Pemkab Badung. Tim verifikasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Badung.
Tim verifikasi turun setelah ada surat pengantar dari Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat. Di dalam kolom surat acc (persetujuan) tercantum nama anggota DPRD Badung, Oka Suadnyana.
Akhirnya dana hibah disetujui dan cair Rp 200 juta. Terdakwa usai menarik uang Rp 200 juta menuju ke rumah saksi Wayan Sena untuk diserahkan pada saksi I Made Suweca.
Selanjutnya saksi I Made Suweca mengeluarkan uang Rp 200 juta dan memiliah menjadi dua bagian, Rp 90 juta dan Rp 110 juta.
Uang sebesar Rp 90 juta diberikan kepada terdakwa untuk digunakan merenovasi pura. Sedangkan uang Rp 110 juta dipegang saksi Suweca.
Di sinilah permainan culas itu terjadi. Dari uang Rp 110 juta tersebut, Suweca mengambil Rp 10 juta untuk imbalan atas akomodasi dan pengurusan proposal.
Sementara uang sisanya sebesar Rp 100 juta akan diserahkan pada Oka Suadnyana, sebagaimana permintaan Oka Suadnyana pada pertemuan sebelumnya di kandang ayam.
“Namun, uang Rp 100 juta yang dikuasai Suweca tidak pernah sampai pada tangan Oka Suadnyana,” urai JPU.
Sementara terdakwa yang menerima Rp 90 juta melakukan renovasi. Dari dana Rp 90 juta, terdakwa hanya mampu mempertanggungjawabkan sebesar Rp 83.606.000.
Namun, pada 4 Januari 2017 terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban menyatakan telah menggunakan dana hibah
sebesar Rp 200 juta sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 116.453.000.