25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:55 AM WIB

Terima Uang Muka Narkoba, Warga Pamekasan Madura Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Apes benar nasib Syahlan Habibi, 35. Pria asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, itu dituntut 13 tahun penjara oleh JPU Kejati Bali I Dewa Gede Anom Rai.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Habibi terbukti memiliki 100 gram sabu. Perbuatan Habibi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

JPU tak menggubris pengakuan terdakwa bahwa dirinya dijebak. Hal itu disampaikan terdakwa pada sidang perdana.

Namun, JPU membuktikan bahwa terdakwa sudah menerima upah sebanyak tiga kali sebagai uang muka untuk mengedarkan sabu-sabu. Total uang yang diterima terdakwa Rp 2 juta. 

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan,” tuntut JPU Anom dalam sidang daring yang diketuai hakim Angeliky Handajani Day.

Mendengar tuntutan JPU membuat terdakwa langsung syok berat. Menua di penjara terlintas di dalam benaknya. Ketika hakim terdakwa meminta untuk menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa terpaku.

Aji Silaban yang mendampingi terdakwa menjawab pertanyaan hakim. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” Kata. 

Hakim memberi waktu sepekan kepada pengacara terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. 

Berdasarkan berkas dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 di rumah yang baru disewa dua hari oleh terdakwa.

Alamat rumah tersebut ada di Jalan Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. 

Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih.

Ketika terdakwa ada di dalam rumah yang di sewanya ditangkap petugas. Di dalam rumah tepatnya di dalam pintu kamar mandi ditemukan

barang berupa dua tas plastik warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 100 gram netto.

Sejak terdakwa menyewa rumah tersebut tidak ada orang lain yang masuk ke rumah itu selain terdakwa sendiri. Selain itu, sebelum terdakwa menempati rumah yang disewanya itu terdakwa tinggal di rumah Ni Luh Suarsini.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Suarsini ditemukan barang bukti berupa ATM BCA atas nama terdakwa, dua buah isolasi,

dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa. Terdakwa menjadi pengedar sabu sejak bulan Mei 2020. 

DENPASAR – Apes benar nasib Syahlan Habibi, 35. Pria asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, itu dituntut 13 tahun penjara oleh JPU Kejati Bali I Dewa Gede Anom Rai.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Habibi terbukti memiliki 100 gram sabu. Perbuatan Habibi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. 

JPU tak menggubris pengakuan terdakwa bahwa dirinya dijebak. Hal itu disampaikan terdakwa pada sidang perdana.

Namun, JPU membuktikan bahwa terdakwa sudah menerima upah sebanyak tiga kali sebagai uang muka untuk mengedarkan sabu-sabu. Total uang yang diterima terdakwa Rp 2 juta. 

“Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan,” tuntut JPU Anom dalam sidang daring yang diketuai hakim Angeliky Handajani Day.

Mendengar tuntutan JPU membuat terdakwa langsung syok berat. Menua di penjara terlintas di dalam benaknya. Ketika hakim terdakwa meminta untuk menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa terpaku.

Aji Silaban yang mendampingi terdakwa menjawab pertanyaan hakim. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis,” Kata. 

Hakim memberi waktu sepekan kepada pengacara terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. 

Berdasarkan berkas dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada 31 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 di rumah yang baru disewa dua hari oleh terdakwa.

Alamat rumah tersebut ada di Jalan Pesona Dalung, Gang V, Nomor 16, Lingkungan Bumi Kerta, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung. 

Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli 2020. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih.

Ketika terdakwa ada di dalam rumah yang di sewanya ditangkap petugas. Di dalam rumah tepatnya di dalam pintu kamar mandi ditemukan

barang berupa dua tas plastik warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu dengan berat 100 gram netto.

Sejak terdakwa menyewa rumah tersebut tidak ada orang lain yang masuk ke rumah itu selain terdakwa sendiri. Selain itu, sebelum terdakwa menempati rumah yang disewanya itu terdakwa tinggal di rumah Ni Luh Suarsini.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Suarsini ditemukan barang bukti berupa ATM BCA atas nama terdakwa, dua buah isolasi,

dan satu potongan pipa kaca yang semuanya milik terdakwa. Terdakwa menjadi pengedar sabu sejak bulan Mei 2020. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/