26.7 C
Jakarta
12 September 2024, 20:25 PM WIB

Gustra, Oknum Satpol PP Pemalak Spa Terapis Dikenal Pemalas

DENPASAR – Tak ada toleransi bagi tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan Bagus Made Putra Pardana alias Gustra, 27.

Oknum Satpol PP Kota Denpasar itu segera diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Penegasan itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kemarin.

“Pasti. Tinggal tunggu waktu,” kata Sayoga. Sayoga memastikan apa yang dilakukan Gustra tidak diketahui oleh tujuh rekan kerjanya sesama anggota Satpol PP Denpasar yang ditugaskan di wilayah Denpasar Barat.

“Bisa ditanyakan langsung ke Camat Denbar. Oknum ini memang indisipliner. Malas kerja. Saya sendiri baru sekali bertemu langsung dengannya.

Saat itu saya menyebut bahwa Satpol PP ini bukan sekeha santi atau sekeha semal. Ini institusi yang harus menjadi tanggung jawab bersama; dijaga bersama,” ungkapnya.

Terkait indisipliner dimaksud, Sayoga menyebut Gustra jarang ngantor. Bahkan bisa disebut tidak pernah hadir.

Oleh karena itu dirinya selaku Kasatpol PP telah melayangkan surat peringatan. Selain jarang ngantor, Gustra disebut juga telah terindikasi melakukan pemerasan.

“Ada laporan kepada saya. Syukur sekarang sudah ditangkap pihak kepolisian. Bukti-bukti mengenai perbuatannya juga ditemukan,” ringkasnya.

Sayoga menyebut selaku Kasatpol PP dirinya sempat ingin memberi tindakan langsung namun belum memiliki bukti terkait pemerasan yang dilakukan Gustra.

“Sekarang semua sudah terbukti. Tinggal pemecatan saja,” pungkasnya.

DENPASAR – Tak ada toleransi bagi tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan Bagus Made Putra Pardana alias Gustra, 27.

Oknum Satpol PP Kota Denpasar itu segera diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Penegasan itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kemarin.

“Pasti. Tinggal tunggu waktu,” kata Sayoga. Sayoga memastikan apa yang dilakukan Gustra tidak diketahui oleh tujuh rekan kerjanya sesama anggota Satpol PP Denpasar yang ditugaskan di wilayah Denpasar Barat.

“Bisa ditanyakan langsung ke Camat Denbar. Oknum ini memang indisipliner. Malas kerja. Saya sendiri baru sekali bertemu langsung dengannya.

Saat itu saya menyebut bahwa Satpol PP ini bukan sekeha santi atau sekeha semal. Ini institusi yang harus menjadi tanggung jawab bersama; dijaga bersama,” ungkapnya.

Terkait indisipliner dimaksud, Sayoga menyebut Gustra jarang ngantor. Bahkan bisa disebut tidak pernah hadir.

Oleh karena itu dirinya selaku Kasatpol PP telah melayangkan surat peringatan. Selain jarang ngantor, Gustra disebut juga telah terindikasi melakukan pemerasan.

“Ada laporan kepada saya. Syukur sekarang sudah ditangkap pihak kepolisian. Bukti-bukti mengenai perbuatannya juga ditemukan,” ringkasnya.

Sayoga menyebut selaku Kasatpol PP dirinya sempat ingin memberi tindakan langsung namun belum memiliki bukti terkait pemerasan yang dilakukan Gustra.

“Sekarang semua sudah terbukti. Tinggal pemecatan saja,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/