DENPASAR – Tak ada toleransi bagi tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan Bagus Made Putra Pardana alias Gustra, 27.
Oknum Satpol PP Kota Denpasar itu segera diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Penegasan itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kemarin.
Ditemui langsung di ruang dinasnya, Sayoga mengaku sudah berkabar secara lisan kepada Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Sekda Anak Agung Ngurah Rai Iswara.
“Pemberitahuan tertulis juga sudah saya buat. Segera dikirim. Ini tindak pidana. Jelas sanksinya pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat,” ucap Sayoga.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Sayoga menjelaskan bahwa ulah anak buahnya yang berstatus pegawai kontrak sejak 2014 itu dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri.
“Tidak ada instruksi untuk melakukan itu (pemerasan red). Sejak kemarin banyak yang menelpon dan bertanya apakah saya dapat bagian.
Bagian apa? Saya baru menjabat tiga bulan dan hal seperti ini tentu melanggar aturan dan sumpah jabatan,” tandasnya.
Tentang sanksi pemecatan yang akan diberikan, dirinya menyebut hal tersebut tertuang dalam kontrak kerja yang ditandatangani pelaku.
“Semuanya tertulis di sana. Apalagi pelanggaran yang dilakukan saat ini masuk ranah pidana. Tentu pemecatan sanksi yang paling tepat,” ungkapnya.
Disinggung soal aksi pungutan liar pelaku di 12 spa kawasan Denpasar hingga mampu meraup Rp 35 juta rupiah, Sayoga menyebut tidak ada perintah untuk itu.
“Itu inisiatif pelaku seorang diri. Bila resmi tentu diketahui oleh semua pihak karena sidak yang dilakukan ada jadwalnya.
Tindakan pelaku ini pasti membuat kami ke depan mendapat tantangan lebih berat. Masyarakat akan mencap Satpol PP sebagai profesi yang tidak baik,” pungkasnya