MANGUPURA – Kepolisian Polres Badung kembali menggelar razia kendaraan bermotor. Razia yang digelar Jumat (11/1) pagi ini dilakukan serentak di tiga lokasi.
Tiga lokasi itu yakni di jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara; Jalan Raya Mengwi, dan Raya Kapal, Mengwi, Badung.
Ketiga lokasi ini dianggap jadi lokasi paling rawan kecelakaan yang ada di wilayah Polres Badung.
Kasatlantas Polres Badung Iptu Kanisius Franata mengatakan, razia ini untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan di Bali.
“600 orang rata – rata meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas di Bali, dan kami tidak mau nyawa hilang sia – sia 1 atau 2 orang per hari akibat pelanggaran lalu lintas,” kata Iptu Franata, Jumat (11/1) pagi.
Dari razia tersebut polisi berhasil menjaring 217 pelanggar dengan barang bukti yang ditahan STNK 157 lembar, SIM 51 lembar, dan kendaraan Roda dua 2 unit,
pelanggaran tanpa SIM 11, tanpa STNK 8, tanpa surat-surat 2, tanpa helm 171 pelanggar, berboncengan lebih dari satu 1, kelengkapan 9, pelanggaran rambu 4, marka dan 8, melanggar dimensi 3.
Dari sisi usia, pelanggar lalu Lintas yang ditindak adalah umur di bawah 17 tahun ada 85 orang, 18 -sampai 30 tahun ada 60 orang,
usia 31 sampai 45 ada 37 orang, usia 46 – sampai 55 ada 24 orang, dan usia 55 ke atas ada 11 orang.