DENPASAR– Kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Belusung, Pejeng, Gianyar, dengan terdakwa Ni Nyoman Puspawati, 43, (mantan karyawan LPD) bertambah seru. Ini setelah terdakwa melalui kuasa hukumnya menyebut ada pihak lain yang terlibat tetapi belum tersentuh oleh aparat.
“Pihak lain yang terlibat harus diadili juga, sehingga majelis hakim bisa melihat kasus ini dengan gamblang,” ujar kuasa hukum terdakwa Puspawati, I Made Suardika Adnyana, Senin (10/1).
Menurut Suardika, dalam dakwaan JPU I Wayan Empu Guana Pura, terdakwa Puspawati tidak sendiri dalam kasus dengan kerugian Rp2,6 miliar itu.
“Ada nama Ni Wayan Parmini, yang oleh jaksa disebut turut dalam perkara tersebut. Ini yang harus segera diungkap untuk menjamin rasa keadilan,” bebernya.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, para pengurus LPD dalam kesaksiannya juga menjelaskan ada transferan dana dari terdakwa kepada seseorang bernama Dewa Ayu Putu Nuraini.
Jumlah transferan dana itu sebesar Rp 1 miliar. “Sayangnya transferan dari terdakwa Puspawati ke Dewa Ayu Putu Nuraini tidak dijelaskan uang itu untuk apa. Jaksa juga harus mengungkap ini,” tegasnya.
Sementara sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi pengurus LPD sempat diwarnai pengakuan menarik dari saksi Ketua LPD AA Raka Tilem. Terutama terkait dengan penggunaan dana talangan milik LPD Belusung.
Dana talangan tersebut bersumber dari tabungan nasabah yang sebelumnya disimpan di BPD Bali. Menurut saksi AA Raka Tilem, dana talangan itu diberikan kepada nasabah yang menarik tabungannya.
“Sebab jumlah uang yang tercatat di buku tabungan tidak sesuai dengan yang ada dalam sistem LPD Belusung,” ujar saksi.
Sementara hakim menyebut dana talangan semestinya bersumber dari pihak ketiga, bukan dana nasabah. Apalagi penggunaan dana talangan yang jumlahnya hampir Rp1 miliar dari penghitungan Inspektorat termasuk dalam kerugian negara.
“Saksi harus lebih berhati-hati dalam menggunakan dana LPD,” ujar hakim Heriyanti yang memimpin persidangan.
Dalam dakwaan disebutkan, berdasar hasil audit Inspektorat Kabupaten Gianyar, dana LPD Belusung yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,6 miliar.
Kerugian itu disebut sebagai kerugian keuangan negara cq LPD Desa Adat Belusung. Terdakwa Puspawati tidak sendirian. Dalam berkas terpisah, ada nama Ni Wayan Parmini yang disebut turut melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.
“Ada juga surat pernyataan pertanggungjawaban yang diteken Parmini. Jaksa harus segera mengusut ini,” sodoknya.
Terdakwa selaku petugas menerima hasil rekapitulasi harian transaksi setoran maupun penarikan tabungan dari petugas tabungan untuk dimasukkan ke dalam sistem LPD.
Terdakwa juga melayani nasabah yang datang langsung ke LPD dan kemudian diserahkan ke kasir. Namun, sejak tahun 2018 hingga 2020, terdakwa tidak mencatatkan dan tidak mengimput sesuai jumlah setoran. Selisihnya diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa.