DENPASAR-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 28.544,02 gram atau 28 kilogram lebih.
Pemusnahan ganja kering ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin pemusnah di halaman depan BNNP Bali, di Jalan Kamboja, Denpasar, Selasa sore (11/2).
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menjelaskan, ganja berjumlah lebih dari 28 kg ini diamankan dari seorang bandar bernama Criswandy Ambarita, 29 yang ditangkap di Badung beberapa pekan lalu.
“Barang bukti ini diamankan dari dua TKP, di areal parkir Enso, Jalan Tanah Barak, Canggu, Kuta Utara dan salah satu lokasi lainnya di Canggu juga,” terangnya di sela kegiatan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan ini dilakukan karena kasus tersebut sudah P-21. Sebagian dari sisa barang bukti ini disisahkan untuk kepentingan persidangan di pengadilan nantinya.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan dari kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar,”terang Suastawa.
Hadir saat pemusnahan, selain para perwakilan pejabat, juga masyarakat.