DENPASAR – Kinerja Polres Gianyar dipertanyakan masyarakat Payangan, Gianyar. Terutama pedagang Pasar Payangan.
Betapa tidak, pasca menciduk preman pasar berinisial K, 40, usai tertangkap tangan saat operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (1/2) lalu, K mendadak dilepas.
Apesnya, bukannya tobat, K kembali berulah dengan kembali melakukan pungutan liar kepada para pedagang Pasar Payangan.
Untuk diketahui, aksi pungli yang dilakukan K dilakukan sejak 2008 lalu. Tapi, baru tertangkap OTT melakukan pungli pekan lalu.
“Aneh sekali, kok dia bisa lepas dan kembali melakukan pungli. Terus terang para pedagang resah,” ujar perwakilan pedagang kepada Jawa Pos Radar Bali yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Kami minta ini diblow up agar mendapat atensi Pak Kapolda (Irjen Petrus Golose, red) yang konsen memberantas segala bentuk premanisme, pungli, dan narkoba,” bebernya.
Untuk menguatkan K kembali berulah, pedagang tersebut menunjukkan foto-foto saat yang bersangkutan melakukan pungli Jumat (7/2) lalu usai dilepas polisi Gianyar.
“Kami memiliki bukti foto. Kami ambil saat K mengambil jatah reman di beberapa lapak pasar, Jumat (7/2) malam lalu sekitar pukul 20.00,” bebernya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, K, 40, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lantaran melakukan aksi pungutan liar (pungli).
Aksi itu dilakukan warga Banjar Griya, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar, Sabtu (1/2) lalu. Dari tangan preman ini, petugas mengamankan uang hasil pungli diduga mencapai Rp 7 juta.
Sementara itu, Kapolsek Payangan AKP Gde Sudyatmaja mengatakan, kasus pungli preman pasar berinisial K ditangani Polres Gianyar.
Jawa Pos Radar Bali lantas menghubungi Kapolres Gianyar AKBP Dewa Adnyana. Namun, Kapolres memilih irit berbicara. Kapolres hanya membenarkan terkait penangkapan preman pasar itu.
Penyidik, kata Kapolres masih mendalami peran K, termasuk menelusuri ke mana uang hasil palakan itu.
“Masih didalami dulu bli, termasuk ke mana saja aliran dananya dan untuk apa saja dana itu,” pungkas Kapolres tanpa menjelaskan kenapa preman tersebut dilepas.