DENPASAR– Tidak hadirnya aparat kepolisian dalam eksekusi lahan seluas 56.850 meter persegi di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada 9 Februari 2022 berbuntut. PN Denpasar yang gagal melakukan eksekusi karena dihadang massa melayangkan surat klarifikasi ke Polda Bali.
Surat klarifikasi pun sudah dikirim ke Polda Bali pada Rabu (9/2) sore. Ketua PN Denpasar Wahyu Iman Santoso merasa perlu meminta klarifikasi ke Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra.
“Isi surat kami meminta klarifikasi kenapa pihak kepolisian tanpa alasan tidak hadir dalam eksekusi sesuai permintaan pengadilan,” ujar juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Kamis kemarin (10/2).
Seperti diketahui, proses jalannya eksekusi gagal dilakukan karena panitera PN Denpasar dihadang puluhan massa. Melihat situasi tidak kondusif, Panitera PN Denpasar Mathilda Tampubolon menundanya.
Mathilda menegaskan, bahwa eksekusi ditunda sementara waktu dan memberikan kesempatan dengan mempersilakan para pihak yang bersengketa dari pemohon dan termohon untuk berkompromi. “Silakan para pengacara saling berhubungan dan apabila nanti perlu difasilitasi kami siap, yang terbaik pasti saya lakukan,” tegas Mathilda.
Di sisi lain, Dir Samapta Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada awak media mengatakan, Polda Bali Kamis siang telah mengirimkan surat tanggapan kepada PN Denpasar. Dalam surat balasan tersebut, pihaknya tidak melakukan pengamanan eksekusi tersebut karena masih menunggu hasil perlawanan pihak ketiga yang masih disidangkan di PN Denpasar.
“Sampai dengan selesainya perlawanan dari pihak ketiga, hal itu untuk menghindari ancaman keamanan dalam pengamanan eksekusi,” jelas Radjo.
Dalam surat itu, pihaknya juga meminta koordinasi lanjutan untuk eksekusi berikutnya.