34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:39 PM WIB

NGERI! Mabuk Saat Nyepi, Tebas Kawan Sendiri, Begini Nasib Tersangka…

DENPASAR – Simon Muda Kondo asal Wailabubur, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria 22 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek, itu menganiaya temannya sendiri sesama buruh proyek bernama

Dominggus Tanggurongo, 22, di tempat kos di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

“Saat diamankan pelaku sedang duduk-duduk di depan kamar kos,” ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, kemarin.

Menurut informasi, Simon menebas bahu kanan Dominggus dengan pisau belati. Kejadian itu terjadai pada Kamis (7/3) pukul 13. 00, bertepatan dengan Nyepi.

Awalnya korban bersama Andre (saksi) minum arak bareng di tempat kos. Entah apa penyebabnya, di sela minum bareng itu terjadi cekcok antara korban dengan Andre.

Singkat cerita, Andre memanggil Simon. Beberapa saat kemudian datang Andra bersama Simon langsung menendang pintu kamar kos korban.

“Saat mereka masuk ke kamar, Andre tidak sempat menusuk saya. Tapi, Simon menebas saya dari belakang,” ujar Simon saat membuat laporan di Polsek Kuta Selatan, Sabtu (9/3).

Akibat tebasan itu, bahu kanan korban robek sepanjang 15 centimeter. Setelah korban dianiaya dengan cara ditebas, tersangka lari bersama temannya bernama Paulus ke bedeng di wilayah Sawangan, Kuta Selatan.

Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Selatan. Tidak butuh waktu lama bagi petugas kepolisian untuk menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Pada Sabtu (09/3) pukul 21.00 wita, pelaku diamankan di tempat kos-kosannya di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

Polisi lantas menggeledah kamar kos pelaku untuk mencari pisau belati yang digunakan untuk menebas korban. Polisi berhasil mengamanka sebilah pisau beserta sarungnya.

Adapun motif pelaku masih diselidiki lebih lanjut. Namun, diduga saat melakukan aksinya sedang dalam kondisi mabuk.

Atas perbuatan nekat dan ngawurnya, itu pelaku diancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun. Jika menyebabkan luka berat maka diancam lima tahun penjara. 

DENPASAR – Simon Muda Kondo asal Wailabubur, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria 22 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek, itu menganiaya temannya sendiri sesama buruh proyek bernama

Dominggus Tanggurongo, 22, di tempat kos di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

“Saat diamankan pelaku sedang duduk-duduk di depan kamar kos,” ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, kemarin.

Menurut informasi, Simon menebas bahu kanan Dominggus dengan pisau belati. Kejadian itu terjadai pada Kamis (7/3) pukul 13. 00, bertepatan dengan Nyepi.

Awalnya korban bersama Andre (saksi) minum arak bareng di tempat kos. Entah apa penyebabnya, di sela minum bareng itu terjadi cekcok antara korban dengan Andre.

Singkat cerita, Andre memanggil Simon. Beberapa saat kemudian datang Andra bersama Simon langsung menendang pintu kamar kos korban.

“Saat mereka masuk ke kamar, Andre tidak sempat menusuk saya. Tapi, Simon menebas saya dari belakang,” ujar Simon saat membuat laporan di Polsek Kuta Selatan, Sabtu (9/3).

Akibat tebasan itu, bahu kanan korban robek sepanjang 15 centimeter. Setelah korban dianiaya dengan cara ditebas, tersangka lari bersama temannya bernama Paulus ke bedeng di wilayah Sawangan, Kuta Selatan.

Korban pun segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Selatan. Tidak butuh waktu lama bagi petugas kepolisian untuk menangkap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Pada Sabtu (09/3) pukul 21.00 wita, pelaku diamankan di tempat kos-kosannya di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.

Polisi lantas menggeledah kamar kos pelaku untuk mencari pisau belati yang digunakan untuk menebas korban. Polisi berhasil mengamanka sebilah pisau beserta sarungnya.

Adapun motif pelaku masih diselidiki lebih lanjut. Namun, diduga saat melakukan aksinya sedang dalam kondisi mabuk.

Atas perbuatan nekat dan ngawurnya, itu pelaku diancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun. Jika menyebabkan luka berat maka diancam lima tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/