25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:02 AM WIB

Aniaya Perempuan Bali, Wisatawan Uganda Diadili

DENPASAR – Kalungi Shamilah, 32, wisatawan asal Uganda yang sebelumnya ditangkap karena menganiaya karyawati sebuah restaurant di Jalan Legian, Kuta, Badung, Kamis (11/4) mulai menjalani sidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi mendakwa Kalungi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan 8 bulan.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Novita Riama, Jaksa Ayu Alit menerangkan jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50 Wita bertempat di Restaurant Who’s The Daddy di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Saat itu, imbuh Ayu Alit, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar. Melihat terdakwa membawa minuman dari luar, saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena bukan pelanggan.

Terdakwa ternyata tidak menerima dan kemudian mendorong tubuh saksi korban dan mencekik leher mengunakan tangan kanan.

“Karena reflek saksi korban ikut menarik rambut terdakwa,” ujar JPU Alit. 

Saksi korban pun terjatuh ke lantai karena didorong oleh terdakwa. Lalu terdakwa duduk di atas tubuh korban sembari mencekik leher korban. 

Hasil visum et repertum, saksi korban mengalami luka cakar pada leher kiri.

Atas surat dakwaan PU, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban Nalawati.

DENPASAR – Kalungi Shamilah, 32, wisatawan asal Uganda yang sebelumnya ditangkap karena menganiaya karyawati sebuah restaurant di Jalan Legian, Kuta, Badung, Kamis (11/4) mulai menjalani sidang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutara Dewi mendakwa Kalungi dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan 8 bulan.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim Novita Riama, Jaksa Ayu Alit menerangkan jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 2 Januari 2019 sekitar pukul 01.50 Wita bertempat di Restaurant Who’s The Daddy di Jalan Legian, Kuta, Badung.

Saat itu, imbuh Ayu Alit, terdakwa mendatangi Restauran tersebut dengan membawa minuman dari luar. Melihat terdakwa membawa minuman dari luar, saksi korban yang bernama Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitress menegur terdakwa agar tidak duduk di restoran karena bukan pelanggan.

Terdakwa ternyata tidak menerima dan kemudian mendorong tubuh saksi korban dan mencekik leher mengunakan tangan kanan.

“Karena reflek saksi korban ikut menarik rambut terdakwa,” ujar JPU Alit. 

Saksi korban pun terjatuh ke lantai karena didorong oleh terdakwa. Lalu terdakwa duduk di atas tubuh korban sembari mencekik leher korban. 

Hasil visum et repertum, saksi korban mengalami luka cakar pada leher kiri.

Atas surat dakwaan PU, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban Nalawati.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/