27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:48 AM WIB

Gara-gara 7 Ineks, Manajer Pyramid Diganjar 7 Tahun, Si Ibu Sig-Sigan

DENPASAR – Tangis perempuan tua itu pecah di Ruang Sidang Sari PN Denpasar. Dia tak sanggup menahan tangis setelah mengetahui anaknya,

David Rizky, 30, dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

Tangis sig-sigan itu berjalan lebih dari lima menit. Rizky yang merupakan mantan manager Diskotek Pyramid, Kuta, dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi.

Jumlah ekstasi yang dimiliki Rizky sejatinya tidak banyak. Pria asal Jakarta, itu memiliki tujuh butir ekstasi. Namun, hakim tetap menyatakan Rizky bersalah.

Tujuh butir ekstasi diganti dengan tujuh tahun penjara. Rizky dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

“Saudara dituntut sepuluh tahun penjara, setelah kami bermusyawarah sepakat menjatuhkan hukuman tujuh tahun. Anda menerima putusan ini, pikir-pikir atau banding?” tanya hakim Kimiarsa dalam persidangan kemarin.

Rizky yang didampingi  pengacaranya Nyoman Gede Murdiana, Agus Gunawan Putra lantas melakukan koordinasi singkat. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Murdiana.

Sikap yang sama ditunjukkan JPU Kejati Bali, I Wayan Dana Ariyantha. Hakim memberikan waktu kedua pihak untuk menyatakan sikap.

Rizky dan tim kuasa hukumnya pantas pikir-pikir. Sebab, selain diganjar tujuh tahun penjara, Rizky juga didenda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

Begitu Rizky meninggalkan kursi terdakwa, dia langsung memeluk ibunya yang sedari tadi sesenggukan. “Yang sabar ya, Bu,” kata Agus mencoba menenangkan ibunya Rizky.

Sementara itu, JPU yang sebelumnya menuntut sepuluh tahun penjara menilai putusan hakim karena didasari pertimbangan memberatkan.

“Selama persidangan terdakwa ini tidak mau berterus terang dan berbelit-belit. Itu yang menjadi pertimbangan memberatkan dari kami sebagai penuntut umum,” ujar JPU.

Sebelumnya, aparat kepolisian beberapa waktu lalu melakukan sweeping di Diskotik Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Dan di sebuah loker atau laci polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi yang disebut milik Rizky.

 

DENPASAR – Tangis perempuan tua itu pecah di Ruang Sidang Sari PN Denpasar. Dia tak sanggup menahan tangis setelah mengetahui anaknya,

David Rizky, 30, dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa.

Tangis sig-sigan itu berjalan lebih dari lima menit. Rizky yang merupakan mantan manager Diskotek Pyramid, Kuta, dinyatakan bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi.

Jumlah ekstasi yang dimiliki Rizky sejatinya tidak banyak. Pria asal Jakarta, itu memiliki tujuh butir ekstasi. Namun, hakim tetap menyatakan Rizky bersalah.

Tujuh butir ekstasi diganti dengan tujuh tahun penjara. Rizky dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba.

“Saudara dituntut sepuluh tahun penjara, setelah kami bermusyawarah sepakat menjatuhkan hukuman tujuh tahun. Anda menerima putusan ini, pikir-pikir atau banding?” tanya hakim Kimiarsa dalam persidangan kemarin.

Rizky yang didampingi  pengacaranya Nyoman Gede Murdiana, Agus Gunawan Putra lantas melakukan koordinasi singkat. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Murdiana.

Sikap yang sama ditunjukkan JPU Kejati Bali, I Wayan Dana Ariyantha. Hakim memberikan waktu kedua pihak untuk menyatakan sikap.

Rizky dan tim kuasa hukumnya pantas pikir-pikir. Sebab, selain diganjar tujuh tahun penjara, Rizky juga didenda Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.

Begitu Rizky meninggalkan kursi terdakwa, dia langsung memeluk ibunya yang sedari tadi sesenggukan. “Yang sabar ya, Bu,” kata Agus mencoba menenangkan ibunya Rizky.

Sementara itu, JPU yang sebelumnya menuntut sepuluh tahun penjara menilai putusan hakim karena didasari pertimbangan memberatkan.

“Selama persidangan terdakwa ini tidak mau berterus terang dan berbelit-belit. Itu yang menjadi pertimbangan memberatkan dari kami sebagai penuntut umum,” ujar JPU.

Sebelumnya, aparat kepolisian beberapa waktu lalu melakukan sweeping di Diskotik Pyramid di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Dan di sebuah loker atau laci polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi yang disebut milik Rizky.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/