TABANAN – Kasus yang membelit Ketua Kadin Bali yang juga caleg Gerindra DPR RI dapil Bali AA Alit Wiraputra kian terkuak.
Ternyata, sebelum ditangkap di Hotel Belligio, Kuningan, Jakarta, Kamis (11/4) dini hari, sempat dicekal keluar oleh Polda Bali.
Fakta itu diungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan saat ditemui di SLB Kerambitan, Tabanan, Kamis (11/4) siang.
Menurut Kombes Andi, setelah ditetapkan sebagai tersangka Selasa (9/4), penyidik Polda Bali melakukan pemanggilan kepada Alit Wiraputra.
Namun, yang bersangkutan memilih mangkir.”Karena kami melihat tersangka tidak kooperatif sehingga kami tangkap di sebuah apartemen Kuningan di Jakarta Pusat pagi tadi,” ungkapnya.
Menurut Kombes Andi, sebelum menangkap AA Alit Wiraputra, penyidik sempat berjaga di Bandara Ngurah Rai.
“Tapi, ternyata tersangka naik pesawat melalui pintu tidak biasa. Tersangka masuk melalui pintu bawah pesawat,” bebernya.
Sebagai catatan, Ketua Kadin Bali ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan izin perluasan Pelabuhan Benoa.
Sebagai pelapor adalah Sutrisno Lukito Disastro yang merasa dirugikan terkait perijinan tersebut. Alit Wiraputra saat itu diberikan uang senilai Rp 16 miliar untuk menyanggupi izin peluasan Pelabuhan Benoa.
Namun, yang bersangkutan tidak mengurus ijin prinsip, amdal dan sebagai. “Merasa tertipu sehingga Sutrisno melaporkan ke Polda Bali. Ini kasus sudah lama,” pungkasnya.