DENPASAR – Belum terungkapnya kasus pembunuhan misterius dengan korban seorang balita perempuan Ni Kadek Candra Dinata alias Gek Candra di Sidemen, Karangasem, 2015 silam membuat kuasa hukum keluarga korban geram.
Salah satu Kuasa hukum dari orang tua korban, Siti Sapura, mengancam dan mendeadline kepolisian (Polres Karangasem) agar segera mengungkap dan menetapkan terduga pelaku pembunuh Gek Candra.
“Seperti janji kami sebelumnya, kami sudah mendatangi Polres Karangasem. Inti dari pertemuan kami dengan penyidik, kami men-deadline sepekan bisa ungkap kasus ini,” tegas Siti Sapura.
Deadline pihak kuasa hukum orang tua korban, kata Ipung – sapaan Siti Sapura – bukan tanpa alasan. Selain karena kasusnya berlarut-larut, sejumlah bukti kejanggalan atas kematian korban juga telah disampaikan penyidik.
“Termasuk orang yang diduga membunuh Gek Candra. Kami sudah sampaikan semua kepada pihak penyidik, baik uraian lisan dokter forensik,
keterangan orang tua, termasuk soal adanya luka serta keberadaan nasi dan telur goreng yang ada di lambung korban,” ujarnya.
Untuk memastikan jika korban tewas dibunuh, imbuh Ipung, pihaknya juga langsung mendatangi TKP tempat ditemukannya Gek Candra.
“Setelah kami turun ke TKP tidak ada kubangan. Bahkan jaraknya sangat jauh (1,5 km) dan sangat tidak mungkin jika seorang balita usai 3,5 tahun mampu menjangkaunya,”terangnya.
Dengan berbagai bukti, itu pihaknya kembali menegaskan agar penyidik bisa segera mengungkap.
“Jika tidak, kami akan menemui Kapolda Bali. Kami juga akan meminta kepada propam untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh penyidik baik di Polsek Sidemen ataupun Polres Karangasem,”tandasnya.
Langkah Ipung untuk menghadap kapolda selaku pimpinan tertinggi di korp Bhayangkara Bali itu, agar kasus pembunuhan misterius yang dialami orang kecil bisa segera terungkap.
“Sekali lagi kami ngotot karena kami berkeyakinan kuat bahwa Gek Candra meninggal secara tidak wajar. Polisi ahlinya, sehingga kami yakin polisi bisa mengungkap,”pungkasnya.