DENPASAR – Diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan, pengacara Muhammad Husein dilaporkan ke Polda Bali.
Husein dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Patriot Garuda Nusantara (PGN) wilayah Bali ke SPKT Polda Bali, Minggu (5/5) lalu.
Husein dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (3) UU ITE.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Muhammad Husein berkilah jika status yang ada di akun facebooknya itu bukan ditulis olehnya sebagai pemilik akun.
Dia berdalih jika diduga kuat bahwa akunnya diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan merusak nama baiknya.
“Awalnya HP saya rusak. Lalu diduga ada yang hack facebook saya. Saya juga berencana akan melapor ke polisi terkait akun FB di hack ini. Karena terus terang saya tidak tahu apa-apa. Saya sendiri bingung loh,” papar Husein.
Yang menarik, Husein dengan H. Daniar yang ikut jadi pelapor dalam kasus ini adalah teman baik. Mereka dulu bahkan dalam satu kantor pengacara. Menarik, untuk disimak, ada apa sebenarnya?