33.8 C
Jakarta
27 April 2024, 13:41 PM WIB

Kemenkum HAM Koordinasi Penguatan Pembinaan-Pengawasan Notaris

NUSA DUA, Radar Bali – Dalam Rangka Pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara efektif, Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan. Salah satunya dengan mengatur mekanisme pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

“Dengan diundangkannya kedua Peraturan Menteri tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam  penguatan kelembagaan dan sinergitas antara Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris,” dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam kedua Permenkumham tersebut, ditegaskan juga keberadaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang secara ex oficio menjadi anggota MPWN dan MKNW. Hal ini penting mengingat bahwa Kepala Kantor Wilayah adalah wakil Menteri Hukum dan HAM di Wilayah.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  Cahyo R. Muzhar menyampaikan hal tersebut pada saat melantik 293 orang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan 5 orang Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2019-2022 di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua Bali, Kamis tanggal 10 Juni 2021.

Dalam sambutannya Cahyo menyampaikan program yang dimiliki Bapak Presiden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi. Pelaksanaan tersebut mengalami percepatan akibat pandemi Covid-19 yang telah membatasi ruang gerak kita sehingga pertumbuhan kapital mengalami economic setbacks. 

“Percepatan sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang menginginkan Indonesia untuk masuk dalam peringkat lower forties dalam ranking penilaian tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EODB) yang diselenggarakan oleh Bank Dunia. Diperlukan dukungan yang lebih besar dari apa yang sudah notaris berikan selama ini dalam upaya perbaikan dari tiap-tiap indikator tersebut.” tuturnya.

Cahyo mengatakan terdapat 10 indikator dalam EoDB yang memerlukan dukungan yang lebih besar dari notaris yaitu starting a business, dealing with construction permit, getting electricity, registering property, getting credit, protecting minority investor’s rights, paying taxes, trading across border, enforcing contracts, dan resolving insolvency. 

“Notaris diharapkan lebih teliti dan lebih cermat dalam membuat akta, tidak menunda-nunda pekerjaan, berperan aktif dalam penyusunan regulasi, dan terus beradaptasi terhadap kemajuan Indonesia.” Ungkap Cahyo.

Lebih lanjut, untuk mendukung pelaksanaan tugas notaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah membuat buku panduan yang di dalamnya memuat berbagia regulasi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang notaris. “Saya harap Saudara sekalian dapat membaca dan memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pengawas dan majelis kehormatan notaris.” harap Cahyo.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal mengingatkan anggota MPWN dan MKNW untuk tetap menjalankan tugas pembinaan terhadap Notaris dengan mengadakan sosialisasi secara berkala agar para Notaris melaksanakan jabatannya secara profesional dan bermartabat, sehingga keberadaan notaris dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong kemudahan berusaha dan keberadaannya dirasakan oleh masyarakat.

Melalui pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris, diharapkan pelayanan publik  yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjadi lebih baik, lebih cepat dan berkepastian hukum khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas notaris sebagai pejabat publik yang dalam menjalankan tugasnya sangat berkaitan erat dengan layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Untuk itu diharapkan agar Notaris dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga mengajak para anggota MPWN yang dilantik agar bertindak professional, adil dan tidak memihak dalam melakukan pengawasan terhadap notaris , sehingga masyarakat terlindungi dari tindakan-tindakan dan perilaku notaris yang kurang professional.

Terkait dengan rencana keikutsertaan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) fungsi pengawasan oleh MPWN menjadi sangat penting dan strategis khususnya mengenai kewajiban notaris untuk melaksanakan dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) oleh korporasi, yang dalam hal ini pintu awalnya adalah melalui notaris.

Untuk itu, diperlukan kordinasi dan sinergi yang kuat antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan MPWN dalam melakukan pengawasan kepatuhan penerapan PMPJ oleh Notaris, agar iklim ramah investasi dan transparansi semakin meningkat sehingga meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia sekaligus terhindar dari bahaya dua tindak pidana yakni TPPU dan TPPT.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, PPATK, MPN, dan MKN. Kordinasi lintas kementerian dan Instansi sangat diperlukan, mengingat bahwa Sebagian besar Notaris juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga pengawasan  terhadap Notaris juga harus terkordinasi dan diselaraskan dengan pengawasan terhadap jabatan PPAT. Diperlukan sinergitas pengawasan oleh MPWN dan pengawasan terhadap PPAT oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN  sebagai  instansi Pembina PPAT.

Pada kesempatan yang sama, masih berkaitan dengan tugas Jabatan Notaris selaku kuasa dari penerima fidusia berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia dapat memudahkan pendaftaran pembayaran PNBP dari layanan Bank Persepsi yang sudah ada selama ini yaitu melalui Mandiri Microsite.

Dengan adanya Mandiri Microsite ini dapat memberi manfaat agar wajib bayar/pengguna jasa dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah (single sign on) tanpa membuka tambahan aplikasi.

Perluasan channel pembayaran yang dimiliki oleh Bank Mandiri dapat membantu memberikan kemudahan maupun peningkatan PNBP di lingkungan Ditjen AHU untuk berkontribusi positif bagi negara. 

Aplikasi ini diharapkan secara tidak langsung akan membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, utamanya di masa pandemi saat ini.

Di akhir sambutannya, Direktur Jenderal menyampaikan “Selamat Bertugas” dan berpesan agar MPWN dan MKNW menjalankan tugasnya secara professional, amanah, jujur, tidak memihak, dan bertanggung jawab.

NUSA DUA, Radar Bali – Dalam Rangka Pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris secara efektif, Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan. Salah satunya dengan mengatur mekanisme pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

“Dengan diundangkannya kedua Peraturan Menteri tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam  penguatan kelembagaan dan sinergitas antara Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris,” dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam kedua Permenkumham tersebut, ditegaskan juga keberadaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang secara ex oficio menjadi anggota MPWN dan MKNW. Hal ini penting mengingat bahwa Kepala Kantor Wilayah adalah wakil Menteri Hukum dan HAM di Wilayah.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum  Cahyo R. Muzhar menyampaikan hal tersebut pada saat melantik 293 orang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan 5 orang Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2019-2022 di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua Bali, Kamis tanggal 10 Juni 2021.

Dalam sambutannya Cahyo menyampaikan program yang dimiliki Bapak Presiden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan perizinan dan pemangkasan regulasi. Pelaksanaan tersebut mengalami percepatan akibat pandemi Covid-19 yang telah membatasi ruang gerak kita sehingga pertumbuhan kapital mengalami economic setbacks. 

“Percepatan sejalan dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo yang menginginkan Indonesia untuk masuk dalam peringkat lower forties dalam ranking penilaian tingkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/ EODB) yang diselenggarakan oleh Bank Dunia. Diperlukan dukungan yang lebih besar dari apa yang sudah notaris berikan selama ini dalam upaya perbaikan dari tiap-tiap indikator tersebut.” tuturnya.

Cahyo mengatakan terdapat 10 indikator dalam EoDB yang memerlukan dukungan yang lebih besar dari notaris yaitu starting a business, dealing with construction permit, getting electricity, registering property, getting credit, protecting minority investor’s rights, paying taxes, trading across border, enforcing contracts, dan resolving insolvency. 

“Notaris diharapkan lebih teliti dan lebih cermat dalam membuat akta, tidak menunda-nunda pekerjaan, berperan aktif dalam penyusunan regulasi, dan terus beradaptasi terhadap kemajuan Indonesia.” Ungkap Cahyo.

Lebih lanjut, untuk mendukung pelaksanaan tugas notaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah membuat buku panduan yang di dalamnya memuat berbagia regulasi yang berkaitan dengan tugas dan wewenang notaris. “Saya harap Saudara sekalian dapat membaca dan memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pengawas dan majelis kehormatan notaris.” harap Cahyo.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal mengingatkan anggota MPWN dan MKNW untuk tetap menjalankan tugas pembinaan terhadap Notaris dengan mengadakan sosialisasi secara berkala agar para Notaris melaksanakan jabatannya secara profesional dan bermartabat, sehingga keberadaan notaris dapat berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mendorong kemudahan berusaha dan keberadaannya dirasakan oleh masyarakat.

Melalui pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris, diharapkan pelayanan publik  yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjadi lebih baik, lebih cepat dan berkepastian hukum khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas notaris sebagai pejabat publik yang dalam menjalankan tugasnya sangat berkaitan erat dengan layanan publik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Untuk itu diharapkan agar Notaris dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum juga mengajak para anggota MPWN yang dilantik agar bertindak professional, adil dan tidak memihak dalam melakukan pengawasan terhadap notaris , sehingga masyarakat terlindungi dari tindakan-tindakan dan perilaku notaris yang kurang professional.

Terkait dengan rencana keikutsertaan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) fungsi pengawasan oleh MPWN menjadi sangat penting dan strategis khususnya mengenai kewajiban notaris untuk melaksanakan dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) oleh korporasi, yang dalam hal ini pintu awalnya adalah melalui notaris.

Untuk itu, diperlukan kordinasi dan sinergi yang kuat antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan MPWN dalam melakukan pengawasan kepatuhan penerapan PMPJ oleh Notaris, agar iklim ramah investasi dan transparansi semakin meningkat sehingga meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia sekaligus terhindar dari bahaya dua tindak pidana yakni TPPU dan TPPT.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, PPATK, MPN, dan MKN. Kordinasi lintas kementerian dan Instansi sangat diperlukan, mengingat bahwa Sebagian besar Notaris juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga pengawasan  terhadap Notaris juga harus terkordinasi dan diselaraskan dengan pengawasan terhadap jabatan PPAT. Diperlukan sinergitas pengawasan oleh MPWN dan pengawasan terhadap PPAT oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN  sebagai  instansi Pembina PPAT.

Pada kesempatan yang sama, masih berkaitan dengan tugas Jabatan Notaris selaku kuasa dari penerima fidusia berdasarkan Undang-Undang Jaminan Fidusia dapat memudahkan pendaftaran pembayaran PNBP dari layanan Bank Persepsi yang sudah ada selama ini yaitu melalui Mandiri Microsite.

Dengan adanya Mandiri Microsite ini dapat memberi manfaat agar wajib bayar/pengguna jasa dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah (single sign on) tanpa membuka tambahan aplikasi.

Perluasan channel pembayaran yang dimiliki oleh Bank Mandiri dapat membantu memberikan kemudahan maupun peningkatan PNBP di lingkungan Ditjen AHU untuk berkontribusi positif bagi negara. 

Aplikasi ini diharapkan secara tidak langsung akan membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, utamanya di masa pandemi saat ini.

Di akhir sambutannya, Direktur Jenderal menyampaikan “Selamat Bertugas” dan berpesan agar MPWN dan MKNW menjalankan tugasnya secara professional, amanah, jujur, tidak memihak, dan bertanggung jawab.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/