DENPASAR – Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya menolak permohonan gugatan uji materiil Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Bahkan tak hanya menolak, sesuai hasil permusyawaratan hakim MA pada Kamis 23 Mei 2019 juga menghukum para pemohon yakni, Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) Bali, Didie Tjahjadi (Pelaku Usaha Perdagangan Barang dari Kantong Plastik) dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik) membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Sedangkan atas penolakan permohonan gugatan uji materi, Gubernur Bali Wayan Koster langsung menyambut baik.
“Mantap kan?,” ujar Gubernur Koster di sela jumpa pers di Gedung jasa Sabha rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (11/7).
Lebih lanjut, dengan ditolaknya permohonan gugatan ADUPI, Koster menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para aktivis lingkungan hidup dari berbagai negara maupun pemerintah dan kementerian serta pemerhati kebijakan publik atas Pergub yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, saya ingin memberikan penghargaan untuk mereka dengan mengundang mereka datang Bali. Nanti saya jamu,” ujarnya.
Selain itu, dengan penolakan MA, Koster juga mengajak pemerintah daerah (Pemda) lain untuk menerbitkan peraturan seperti yang dibuatnya
. “Sekarang nggak perlu takut. Posisi hukum dengan uji materi ini kan sudah kuat. Ayo buat kebijakan yang sama,” pintanya.