33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:20 PM WIB

Selundupkan 590 Butir Ekstasi, Napi Teman Sipir Didakwa Pasal Berlapis

DENPASAR – I Made Teguh Kuri Raharja, sipir Lapas Kelas IIA Kerobokan yang ditangkap BNNP Bali karena menjadi kurir narkoba mulai diadili di PN Denpasar, kemarin (10/7).

Teguh tidak sendiri. Ia menjadi pesakitan bersama Surya Adi Putra, 36, warga binaan yang menjadi sekutu Teguh dalam mengedarkan narkoba. Berkas keduanya terpisah.

Teguh saat ditangkap sedang membawa 590 butir ekstasi. Rencananya ekstasi itu dibawa ke dalam Lapas Kerobokan.

Dalam persidangan, kedua terdakwa bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa.

Namun pembacaan dakwaan untuk terdakwa Teguh Kuri terpaksa ditunda sampai hari Senin (15/7), lantaran penasihat hukumnya tidak hadir dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa Surya Adi Putra sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU Raka di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa asal Surabaya ini melalui penasehat hukumnya, Catharine Vania, tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan pada pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada Senin (15/7) mendatang.

Sementara dalam surat dakwaan dijelaskan, Adi Putra ditangkap berkat pengembangan dari tertangkapnya Teguh Kuri Raharja di Lapas Kerobokan pada Sabtu 20 April 2019 sekitar pukul 06.10.

Dari tangan Teguh Kuri, aparat berhasil mengamakan 1 buah tas warna hijau yang didalamnya terdapat 20 buah bungkusan kopi merek

Kapal Api berisi 59 plastik klip yang  masing-masing berisi 10 butir ekstasi dengan jumlah total 590 butir ekstasi.

Dari hasil introgasi I Made Teguh Kuri Raharja mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang atas suruhan dari seorang warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan atas nama Surya Adi Putra,

untuk menerima atau mengambil barang Narkotika tersebut di Jalan Buana Raya untuk dibawa ke dalam Lapas.

Lebih lanjut, kata Jaksa Raka, terdakwa menyuruh Teguh Kuri untuk menerima ekstasi tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa pada hari Jumaat pada tanggal 19 April sekira pukul 11.00.

Hanya saja barang tersebut baru sampai ke tangan Teguh Kuri dari kurir yang tidak dikenal pada keesokan harinya.

Untuk memuluskan aksinya, terdakwa menyuruh dan menuntun Teguh dengan cara menghubunginya melalui ponsel.

Selain itu, terdakwa juga mengiming-imingi Teguh Kuri yang merupakan petugas sipir Lapas Kerobokan dengan upah sebesar Rp 3 juta rupiah.

“Terdakwa menjanjikan uang sebesar Rp 3 juta kepada I Made Teguh Kuri Raharja, namun terdakwa baru memberikan uang sebesar Rp 500 ribu yang terdakwa transfer pada Jumat,

19 April 2016 pukul 16.00, mengunakan M-Bangking di hand phone (HP) milik terdakwa ke rekening milik I Made Teguh Kuri Raharja,” urai JPU Raka.

Terdakwa juga nekat memasukan barang laknat itu ke dalam Lapas atas permintaan seseorang bernama Bakar.

Namun dalam tranksasi ini, terdakwa hanya berhubungan dengan anak buah Bakar yang mengaku bernama Nico H.

Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan penyitaaan tehadap barang-barang milik terdakwa yakni dua HP merek Samsung dan Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi

dengan pemilik Narkotika dan I Made Teguh Kuri Raharja, dan 5 buah buku tabungan untuk bertranksaksi atau menampung hasil tindak pidana Narkotika. 

DENPASAR – I Made Teguh Kuri Raharja, sipir Lapas Kelas IIA Kerobokan yang ditangkap BNNP Bali karena menjadi kurir narkoba mulai diadili di PN Denpasar, kemarin (10/7).

Teguh tidak sendiri. Ia menjadi pesakitan bersama Surya Adi Putra, 36, warga binaan yang menjadi sekutu Teguh dalam mengedarkan narkoba. Berkas keduanya terpisah.

Teguh saat ditangkap sedang membawa 590 butir ekstasi. Rencananya ekstasi itu dibawa ke dalam Lapas Kerobokan.

Dalam persidangan, kedua terdakwa bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa.

Namun pembacaan dakwaan untuk terdakwa Teguh Kuri terpaksa ditunda sampai hari Senin (15/7), lantaran penasihat hukumnya tidak hadir dalam persidangan.

“Perbuatan terdakwa Surya Adi Putra sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU Raka di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa asal Surabaya ini melalui penasehat hukumnya, Catharine Vania, tidak keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan pada pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada Senin (15/7) mendatang.

Sementara dalam surat dakwaan dijelaskan, Adi Putra ditangkap berkat pengembangan dari tertangkapnya Teguh Kuri Raharja di Lapas Kerobokan pada Sabtu 20 April 2019 sekitar pukul 06.10.

Dari tangan Teguh Kuri, aparat berhasil mengamakan 1 buah tas warna hijau yang didalamnya terdapat 20 buah bungkusan kopi merek

Kapal Api berisi 59 plastik klip yang  masing-masing berisi 10 butir ekstasi dengan jumlah total 590 butir ekstasi.

Dari hasil introgasi I Made Teguh Kuri Raharja mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang atas suruhan dari seorang warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan atas nama Surya Adi Putra,

untuk menerima atau mengambil barang Narkotika tersebut di Jalan Buana Raya untuk dibawa ke dalam Lapas.

Lebih lanjut, kata Jaksa Raka, terdakwa menyuruh Teguh Kuri untuk menerima ekstasi tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa pada hari Jumaat pada tanggal 19 April sekira pukul 11.00.

Hanya saja barang tersebut baru sampai ke tangan Teguh Kuri dari kurir yang tidak dikenal pada keesokan harinya.

Untuk memuluskan aksinya, terdakwa menyuruh dan menuntun Teguh dengan cara menghubunginya melalui ponsel.

Selain itu, terdakwa juga mengiming-imingi Teguh Kuri yang merupakan petugas sipir Lapas Kerobokan dengan upah sebesar Rp 3 juta rupiah.

“Terdakwa menjanjikan uang sebesar Rp 3 juta kepada I Made Teguh Kuri Raharja, namun terdakwa baru memberikan uang sebesar Rp 500 ribu yang terdakwa transfer pada Jumat,

19 April 2016 pukul 16.00, mengunakan M-Bangking di hand phone (HP) milik terdakwa ke rekening milik I Made Teguh Kuri Raharja,” urai JPU Raka.

Terdakwa juga nekat memasukan barang laknat itu ke dalam Lapas atas permintaan seseorang bernama Bakar.

Namun dalam tranksasi ini, terdakwa hanya berhubungan dengan anak buah Bakar yang mengaku bernama Nico H.

Selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan penyitaaan tehadap barang-barang milik terdakwa yakni dua HP merek Samsung dan Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi

dengan pemilik Narkotika dan I Made Teguh Kuri Raharja, dan 5 buah buku tabungan untuk bertranksaksi atau menampung hasil tindak pidana Narkotika. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/