DENPASAR – Kendati sudah memeriksa belasan saksi, siapa sosok yang akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, belum menemui titik terang.
Ini karena sampai saat ini hasil penghitungan kerugian negara belum dirampungkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.
“Untuk tersangka masih belum. Kami masih menunggu hasil penghitungan BPKP,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma dikonfirmasi kemarin (10/8).
Ditanya apakah ada niatan dari Kejari Denpasar melakukan audiensi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bali,
sehingga proses penghitungan kerugian negara bisa cepat kelar, Ary mengatakan pihaknya belum berpikir melakukan audiensi.
Namun, meski tak melalui jalur resmi pihaknya tetap melakukan komunikasi intensif dengan BPKP.
“Kami menanyakan apakah ada data-data yang kurang. Kalau ada yang kurang kami siap memberikan agar penghitungan cepat selesai dan keluar hasil auditnya,” imbuh jaksa asal Gianyar, itu.
Hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP menjadi syarat akhir sebelum penentuan tersangka. Sebab, seluruh aspek formal maupun materiil sudah dipenuhi jaksa penyidik Kejari Denpasar.
Tim penyidik pidana khusus Kejari Denpasar pun yakin bisa menetapkan tersangka atau orang yang bertanggungjawab terhadap kerugian negara.
Apakah akan ada pemanggilan saksi tambahan? Ary mengaku belum bisa memastikan. “Sejauh ini belum ada rencana pemeriksaan saksi tambahan,” jawabnya.
Pemeriksaan saksi sendiri aktif dilakukan jaksa penyidik Kejari Denpasar sejak akhir Juni 2019.
Dari 13 belas saksi yang diperiksa, ada nama mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha dan Ni Luh Putu Aryyaningsih (Bendahara Desa Dauh Puri Klod).
Pada pemeriksaan akhir Juni lalu, Namiartha diperiksa lebih dari lima jam dari siang hingga sore. Namiartha dicecar hampir 60 pertanyaan. Sedangkan Aryyaningsih diperiksa selama tujuh jam.
Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Denpasar menggeledah Kantor Perbekel Desa Dauh Puri Klod, di Jalan Serma Repot, Nomor 15, pada 20 Juni lalu.
Penggeledahan yang dipimpin langsung kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa itu berlangsung 3,5 jam. Mulai dari pukul 08.30 hingga tepat pukul 12.00.
Selama 3,5 jam itu pula jaksa penyidik mengobok-obok kantor yang tidak jauh dari Pasar Sanglah itu. Ruang yang digeledah yaitu ruang kasi pemerintahan, kesra, ruang sekretariat, dan ruang perbekel.
Sejumlah berkas yang ada di beberapa ruangan tersebut diperiksa satu persatu oleh penyidik Kejari Denpasar.
Total dokumen yang diamankan dari kantor desa sebanyak lima container box (kotak bufet plastik) ditambah tiga kardus.
Dokumen-dokumen itu kini disimpan di ruang pidsus Kejari Denpasar. Selanjutnya dokumen-dokumen itu akan dipilah dan diteliti.
Dokumen yang memiliki korelasi dengan dugaan kasus korupsi APBDes akan disita. Sedangkan yang tidak ada korelasi akan dikembalikan ke pihak desa.
Dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar, disebutkan sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.
Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod yang kini terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan, 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta.
“Nah sisanya sekitar Rp 770 juta ini masih kami dalami lagi. Kemana saja aliran uang ini,” beber Astawa, saat itu.
Kejari Denpasar juga sudah memeriksa pejabat Pemkot Denpasar Dari Inspektorat ada nama IB Gde Sidharta; Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), IB Alit Wiradana;
Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) yang juga mantan Camat Denpasar Barat, IB Joni Wiratama;
Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Pasek Mandira; dan Camat Denpasar Barat, AA Made Wijaya