34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:02 PM WIB

Pelajar SMA di Denpasar Otaki Pencurian Motor

DENPASAR- Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, Sabtu (16/4).

 

Pelaku curanmor ternyata anak dibawah umur berinisial GM, 15. Pelajar SMA ini mengaku nekat mencuri motor di Gang Anggrek I, Jalan Raya Pemogan, Kampung Islam Kepaon, Denpasar Selatan, untuk digunakan ke sekolah. 

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja didampingi Kanitreskrim AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, salah satu pelaku tak dihadirkan lantaran masih dibawa umur. Dijelaskan peristiwa itu bermula ketika pemilik motor Honda Beat plat DK 4438 ADJ bernama Fahkri Hidayat, 23, parker motornya di depan rumah pada Jumat (18/3) lalu.

 

Apes, saat keesokan harinya motor tersebut sudah raib. Atas kejadian ini Fahkri melapor ke Polsek dan mengaku alami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel segera menyelidiki. Petugas terus menyisir kawasan Jalan Raya Pemogan. Hingga pada awal April 2022 seorang remaja mengendarai motor yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban.

“Kami bergegas mengamankan GM di kawasan jalan tersebut. Kami pastikan motor yang dibawa dan ternyata benar milik korban, hanya saja platnya diganti dengan yang palsu,” tambahnya.

 

Saat diinterogasi di Mapolsek, pelajar yang duduk di bangku SMA ini mengaku mencuri motor tersebut dengan mudah karena stangnya tak dikunci. Pelaku menuntun motor korban ke rumahnya dan dibuatkan kunci palsu.

 

“Ternyata pelaku melakukan ini karena tidak punya motor untuk berangkat ke sekolah. Setelah berhasil mencuri, GM yang juga tinggal di kawasan Pemogan pun menggunakan motor itu ke sekolah tiap harinya,” sebutnya.

“Atas perbuatannya, GM tetap disangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” bebernya. Namun dia tidak ditahan karena pertimbangan masih dibawah umur.

DENPASAR- Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, Sabtu (16/4).

 

Pelaku curanmor ternyata anak dibawah umur berinisial GM, 15. Pelajar SMA ini mengaku nekat mencuri motor di Gang Anggrek I, Jalan Raya Pemogan, Kampung Islam Kepaon, Denpasar Selatan, untuk digunakan ke sekolah. 

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja didampingi Kanitreskrim AKP Hadimastika Karsito Putro mengatakan, salah satu pelaku tak dihadirkan lantaran masih dibawa umur. Dijelaskan peristiwa itu bermula ketika pemilik motor Honda Beat plat DK 4438 ADJ bernama Fahkri Hidayat, 23, parker motornya di depan rumah pada Jumat (18/3) lalu.

 

Apes, saat keesokan harinya motor tersebut sudah raib. Atas kejadian ini Fahkri melapor ke Polsek dan mengaku alami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel segera menyelidiki. Petugas terus menyisir kawasan Jalan Raya Pemogan. Hingga pada awal April 2022 seorang remaja mengendarai motor yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban.

“Kami bergegas mengamankan GM di kawasan jalan tersebut. Kami pastikan motor yang dibawa dan ternyata benar milik korban, hanya saja platnya diganti dengan yang palsu,” tambahnya.

 

Saat diinterogasi di Mapolsek, pelajar yang duduk di bangku SMA ini mengaku mencuri motor tersebut dengan mudah karena stangnya tak dikunci. Pelaku menuntun motor korban ke rumahnya dan dibuatkan kunci palsu.

 

“Ternyata pelaku melakukan ini karena tidak punya motor untuk berangkat ke sekolah. Setelah berhasil mencuri, GM yang juga tinggal di kawasan Pemogan pun menggunakan motor itu ke sekolah tiap harinya,” sebutnya.

“Atas perbuatannya, GM tetap disangkakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” bebernya. Namun dia tidak ditahan karena pertimbangan masih dibawah umur.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/