29.1 C
Jakarta
21 September 2024, 21:55 PM WIB

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan

Plintat-plintut, Jaksa KPK Tuntut Terdakwa Dewa Wiratmaja 3,5 Tahun Bui

DENPASAR– Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang tak lain mantan staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan, Kamis (11/8). Dewa Wiratmaja dituntut 3,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 

Dalam sidang yang berlangsung selama 3,5 jam itu, Jaksa Eko Wahyu Prayidno dkk menilai Dewa Wiratmaja terbukti melakukan penyuapan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (turut serta) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP (perbuatan berlanjut), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

 

Selain pidana denda, Dewa Wiratmaja juga dituntut pidana denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain membacakan keterangan 32 saksi yang sudah dihadirkan, JPU juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan.

 

JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Bahkan terdakwa juga plintat-plintut saat sidang. “Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ungkap JPU.

 

Dewa Wiratmaja dinilai terbukti memberikan suap pada dua pejabat Kementerian Keuangan RI, Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk mendapatkan anggaran DID yang lebih besar. Hal itu dilakukan Dewa setelah mendapat perintah dari mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

 

Menurut JPU, Eka memerintah Dewa Wiratmaja mengurus dana ke pusat karena tahun 2017 anggaran Pemkab Tabanan mengalami defisit. Uang suap untuk dua pejabat itu diistilahkan dengan dana “adat istiadat”. Sebagai imbalannya Tabanan akan mendapat DID yang besar. “Keinginan bupati mendapat DID yang tinggi karena defisit anggaran, lebih besar pasak daripada tiang,” tutur jaksa.

 

Dewa Wiratmaja sendiri diangkat sebagai staf khusus Bupati Tabanan sejak 2014. Menurut jaksa, Dewa Wiratmaja merupakan representasi dari Eka Wiryastuti.

 

Sementara itu, diwawancarai usai sidang Dewa tidak menampakkan kekecewaan. “Sebagai warga negara yang baik, saya mengapresiasi tuntutan lima tahun jaksa. Sebab, tuntutan itu di bawah ancaman hukuman maksimal dan di atas minimal,” tutur Dewa Wiratmaja.

 

Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu mengeluarkan pernyataan satir yang menyebut KPK memiliki integritas yang luar biasa. Sebab dari awal kasus ini bergulir tidak ada kerugian negara. Dia mulai dipanggil KPK sejak 2018. “Kasus ini empat tahun lebih, KPK begitu gigih, tekun, dan ulet sampai akhirnya kasus ini dibawa ke persidangan yang di dalam fakta persidangan terungkap tidak ada kerugian negara,” sindir Dewa Wiratmaja.

 

Dengan tuntutan 3,5 tahun, Dewa Wiratmaja merasa bisa bernapas lega. Ditanya pernyataan tersebut sarkas atau satir, Dewa Wiratmaja mengelak. Katanya, selama menjalani penyidikan hingga persidangan dia berpikir KPK telah menjalankan tugas negara. “Saya merasa bangga dengan institusi KPK yang begitu gigih dalam mengusut kasus ini,” ucapnya diplomatis.

 

Ditanya apakah keberatan dengan tuntutan 3,5 tahun penjara, Dewa Wiratmaja mengatakan sama sekali tidak keberatan. Jaksa penyidik dan penuntut umum sudah gigih selama empat tahun melakukan penyidikan hingga sidang.

 

Dewa Wiratmaja juga belum tahu akan mengajukan pledoi pribadi atau memasarkan sepenuhnya pada tim penasihat hukumnya. Ini karena suasana di dalam rutan sangat bising dan tidak kondusif. (san) 

 

DENPASAR– Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang tak lain mantan staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan, Kamis (11/8). Dewa Wiratmaja dituntut 3,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

 

Dalam sidang yang berlangsung selama 3,5 jam itu, Jaksa Eko Wahyu Prayidno dkk menilai Dewa Wiratmaja terbukti melakukan penyuapan pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018.

 

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (turut serta) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP (perbuatan berlanjut), sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

 

Selain pidana denda, Dewa Wiratmaja juga dituntut pidana denda Rp 110 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain membacakan keterangan 32 saksi yang sudah dihadirkan, JPU juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan tuntutan.

 

JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Bahkan terdakwa juga plintat-plintut saat sidang. “Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ungkap JPU.

 

Dewa Wiratmaja dinilai terbukti memberikan suap pada dua pejabat Kementerian Keuangan RI, Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk mendapatkan anggaran DID yang lebih besar. Hal itu dilakukan Dewa setelah mendapat perintah dari mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

 

Menurut JPU, Eka memerintah Dewa Wiratmaja mengurus dana ke pusat karena tahun 2017 anggaran Pemkab Tabanan mengalami defisit. Uang suap untuk dua pejabat itu diistilahkan dengan dana “adat istiadat”. Sebagai imbalannya Tabanan akan mendapat DID yang besar. “Keinginan bupati mendapat DID yang tinggi karena defisit anggaran, lebih besar pasak daripada tiang,” tutur jaksa.

 

Dewa Wiratmaja sendiri diangkat sebagai staf khusus Bupati Tabanan sejak 2014. Menurut jaksa, Dewa Wiratmaja merupakan representasi dari Eka Wiryastuti.

 

Sementara itu, diwawancarai usai sidang Dewa tidak menampakkan kekecewaan. “Sebagai warga negara yang baik, saya mengapresiasi tuntutan lima tahun jaksa. Sebab, tuntutan itu di bawah ancaman hukuman maksimal dan di atas minimal,” tutur Dewa Wiratmaja.

 

Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu mengeluarkan pernyataan satir yang menyebut KPK memiliki integritas yang luar biasa. Sebab dari awal kasus ini bergulir tidak ada kerugian negara. Dia mulai dipanggil KPK sejak 2018. “Kasus ini empat tahun lebih, KPK begitu gigih, tekun, dan ulet sampai akhirnya kasus ini dibawa ke persidangan yang di dalam fakta persidangan terungkap tidak ada kerugian negara,” sindir Dewa Wiratmaja.

 

Dengan tuntutan 3,5 tahun, Dewa Wiratmaja merasa bisa bernapas lega. Ditanya pernyataan tersebut sarkas atau satir, Dewa Wiratmaja mengelak. Katanya, selama menjalani penyidikan hingga persidangan dia berpikir KPK telah menjalankan tugas negara. “Saya merasa bangga dengan institusi KPK yang begitu gigih dalam mengusut kasus ini,” ucapnya diplomatis.

 

Ditanya apakah keberatan dengan tuntutan 3,5 tahun penjara, Dewa Wiratmaja mengatakan sama sekali tidak keberatan. Jaksa penyidik dan penuntut umum sudah gigih selama empat tahun melakukan penyidikan hingga sidang.

 

Dewa Wiratmaja juga belum tahu akan mengajukan pledoi pribadi atau memasarkan sepenuhnya pada tim penasihat hukumnya. Ini karena suasana di dalam rutan sangat bising dan tidak kondusif. (san) 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/