26.7 C
Jakarta
12 September 2024, 20:35 PM WIB

Begini Praktik Turis Ukrania Bisnis Bungalow dengan Dokumen Ilegal

SEMARAPURA– Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Klungkung mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Andriiets Artem ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar

setelah tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat kegiatan sidak di Kecamatan Nusa Penida, Senin (10/9).

Diketahui Artem merupakan pemilik dari Bungalow Nusa Garden, Desa Sampalan, Nusa Penida setelah mengontrak dari warga setempat. Namun Bungalow tersebut kembali disewakan kepada pihak lain.

Di Bungalow Nusa Garden, tampak, sejumlah wisatawan mancanegara sedang menikmati makannya. Bungalow itu merupakan milik dari Andriiets Artem WNA asal Ukraina setelah menyewanya dari warga setempat.

Andriiets beralasan dokumen keimigrasiannya itu sedang dibawa pihak lain untuk memperpanjang masa tinggalnya.

Namun saat diminta menunjukkan foto copy dokumen keimigrasiannya, pihaknya hanya bisa menunjukkan foto paspor bagian depan sehingga sulit bagi pihak imigrasi memastikannya.

“Sementara kami amankan karena yang bersangkutan saat ini tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Karena itu kami akan membawanya ke Kantor Imigrasi

untuk kami mintai keterangannya lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Denpasar, Yoga Arya Prakoso Wardoyo.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung Wayan Sujana mengungkapkan, ada sejumlah penginapan yang ada di Nusa Penida dikelola WNA dan dicurigai dalam perizinannya bermasalah.

Tidak hanya itu, hubungan dengan masyarakat sekitar pun tidak harmonis sehingga kerap mendapat protes dari masyarakat.

“Ya ini beberapa penginapan yang dilaporkan masyarakat kepada kami dan kami tindaklanjuti,” kata Wayan Sujana.

Ia pun berharap masyarakat sekitar mau terus ikut bersama-sama mengawasi dan melaporkan orang asing yang diketahui bekerja atau berusaha di wilayah Kabupaten Klungkung namun tidak melengkapi diri dengan izin yang ada.

SEMARAPURA– Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Klungkung mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Andriiets Artem ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar

setelah tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat kegiatan sidak di Kecamatan Nusa Penida, Senin (10/9).

Diketahui Artem merupakan pemilik dari Bungalow Nusa Garden, Desa Sampalan, Nusa Penida setelah mengontrak dari warga setempat. Namun Bungalow tersebut kembali disewakan kepada pihak lain.

Di Bungalow Nusa Garden, tampak, sejumlah wisatawan mancanegara sedang menikmati makannya. Bungalow itu merupakan milik dari Andriiets Artem WNA asal Ukraina setelah menyewanya dari warga setempat.

Andriiets beralasan dokumen keimigrasiannya itu sedang dibawa pihak lain untuk memperpanjang masa tinggalnya.

Namun saat diminta menunjukkan foto copy dokumen keimigrasiannya, pihaknya hanya bisa menunjukkan foto paspor bagian depan sehingga sulit bagi pihak imigrasi memastikannya.

“Sementara kami amankan karena yang bersangkutan saat ini tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Karena itu kami akan membawanya ke Kantor Imigrasi

untuk kami mintai keterangannya lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Denpasar, Yoga Arya Prakoso Wardoyo.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Klungkung Wayan Sujana mengungkapkan, ada sejumlah penginapan yang ada di Nusa Penida dikelola WNA dan dicurigai dalam perizinannya bermasalah.

Tidak hanya itu, hubungan dengan masyarakat sekitar pun tidak harmonis sehingga kerap mendapat protes dari masyarakat.

“Ya ini beberapa penginapan yang dilaporkan masyarakat kepada kami dan kami tindaklanjuti,” kata Wayan Sujana.

Ia pun berharap masyarakat sekitar mau terus ikut bersama-sama mengawasi dan melaporkan orang asing yang diketahui bekerja atau berusaha di wilayah Kabupaten Klungkung namun tidak melengkapi diri dengan izin yang ada.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/