29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:58 AM WIB

Jadi Perantara Sabu, Dituntut 15 Tahun, Pasutri Muda Shock Berat

DENPASAR – Sepasang suami istri yang duduk di kursi pesakitan karena kasus narkotika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/9) siang.

Pasangan muda, Setyawan Santoso alias Wawan, 22, dan istrinya Septiana Lanjarsari, 24, dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun,

dikurangi selama berada dalam tahanana sementara, dan denda Rp 1 miliar subsidiar 5 bulan penjara,” tegas Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.

Pasangan asal Sleman, Yogyakarta ini pun tak bisa berbuat banyak. Mereka sempat saling pandang mendengar Jaksa membacakan tuntutan yang tinggi ini.

Dalam surat tuntutanya, Jaksa Oka menyakini bahwa perbuatan para terdakwa telah melakukan tindakan pemufakatan jahat

untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan menguasai Narkotika golongan I berupa sabu sebanyak 732,10 gram netto. 

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU. 

Atas tuntutan tersebut, Wawan yang kesehariannya bekerja sebagai montir bengkel mobil dan Septiana sebagai ibu rumah tangga ini

mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis melalui Aji Silaban selaku penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.

Untuk diketahui, penangkapan terdakwa bermula ketika petugas kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar

mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian langsung dilakukan tindakan penyelidikan terhadap ke dua terdakwa.

Pada hari Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30, petugas melihat para terdakwa sedang melintas di seputaran Jalan Pemogan.

Saat keduanya  digeledah, ditemukan 8 paket sabu yang masing-masing  4 paket sabu. Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan

penggeledahan di tempat tinggal pasutri itu di kamar nomor 3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung.

Disana, petugas kembali menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya. Total 37 paket sabu-sabu itu dengan berat 732,10 gram.

Keduanya mengaku hanya menjadi perantara jual beli sabu dengan upah 50 ribu untuk satu lokasi tempel.

Terkait agenda sidang selanjutnya, akan dilakukan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa tersebut akan digelar pada Rabu (18/9) mendatang.

DENPASAR – Sepasang suami istri yang duduk di kursi pesakitan karena kasus narkotika menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/9) siang.

Pasangan muda, Setyawan Santoso alias Wawan, 22, dan istrinya Septiana Lanjarsari, 24, dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun,

dikurangi selama berada dalam tahanana sementara, dan denda Rp 1 miliar subsidiar 5 bulan penjara,” tegas Jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi.

Pasangan asal Sleman, Yogyakarta ini pun tak bisa berbuat banyak. Mereka sempat saling pandang mendengar Jaksa membacakan tuntutan yang tinggi ini.

Dalam surat tuntutanya, Jaksa Oka menyakini bahwa perbuatan para terdakwa telah melakukan tindakan pemufakatan jahat

untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan menguasai Narkotika golongan I berupa sabu sebanyak 732,10 gram netto. 

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 132 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU. 

Atas tuntutan tersebut, Wawan yang kesehariannya bekerja sebagai montir bengkel mobil dan Septiana sebagai ibu rumah tangga ini

mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis melalui Aji Silaban selaku penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar.

Untuk diketahui, penangkapan terdakwa bermula ketika petugas kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar

mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian langsung dilakukan tindakan penyelidikan terhadap ke dua terdakwa.

Pada hari Selasa, 9 April 2019 sekitar pukul 17.30, petugas melihat para terdakwa sedang melintas di seputaran Jalan Pemogan.

Saat keduanya  digeledah, ditemukan 8 paket sabu yang masing-masing  4 paket sabu. Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan

penggeledahan di tempat tinggal pasutri itu di kamar nomor 3 Amor Apartemen, Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung.

Disana, petugas kembali menemukan 29 paket sabu-sabu. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, serta barang bukti terkait lainnya. Total 37 paket sabu-sabu itu dengan berat 732,10 gram.

Keduanya mengaku hanya menjadi perantara jual beli sabu dengan upah 50 ribu untuk satu lokasi tempel.

Terkait agenda sidang selanjutnya, akan dilakukan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa tersebut akan digelar pada Rabu (18/9) mendatang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/