28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:12 AM WIB

Berat, Jadi Kurir Sabu 6 Gram, Buruh Serabutan Diganjar 12 Tahun Bui

DENPASAR – Palu hakim sudah dijatuhkan. I Gusti Kadek Suarjaya, 39, tak bisa mengelak lagi. Dia menerima dan pasrah atas keputusan hakim yang mengganjarnya 12 tahun penjara.

Pria yang kesehariannya berkerja sebagai buruh serabutan itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Suarjaya menguasai sabu-sabu sebanyak 6,44 gram netto. Pria asal Desa Dajan Peken, Tabanan, itu mendapatkan barang terlarang itu dari seorang bandar yang biasa dipanggil Pak Yan Jaya (DPO).

Dalam jaringan gelap bisnis haram tersebut, Suarjaya yang berperan sebagai kurir mendapat upah Rp 50 ribu.

Terdakwa sudah 20 kali menempel sabu-sabu. Tidak hanya pidana badan, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar diganti tiga bulan penjara,” ujar hakim Angeliky, kemarin. Hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa dengan putusan yang sudah dijatuhkan.

“Saya menerima, Yang Mulia,” kata Desi Purnani, penasihat hukum terdakwa. Sebelumnya Suarjaya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Sementara itu, meski putusan hakim di bawah tuntutan yang diajukan, jaksa penuntut umum (JPU) Junaedi Tandi ikut menyatakan menerima putusan hakim. Perkara pun langsung berkekuatan hukum tetap.

Sekadar diketahui, terdakwa sebelum ditangkap polisi lebih dulu dihubungi Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00.

Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat. Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil

tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Terdakwa menemukan satu buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna cokelat.

Di sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas. Pukul 22.30, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian.

DENPASAR – Palu hakim sudah dijatuhkan. I Gusti Kadek Suarjaya, 39, tak bisa mengelak lagi. Dia menerima dan pasrah atas keputusan hakim yang mengganjarnya 12 tahun penjara.

Pria yang kesehariannya berkerja sebagai buruh serabutan itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Suarjaya menguasai sabu-sabu sebanyak 6,44 gram netto. Pria asal Desa Dajan Peken, Tabanan, itu mendapatkan barang terlarang itu dari seorang bandar yang biasa dipanggil Pak Yan Jaya (DPO).

Dalam jaringan gelap bisnis haram tersebut, Suarjaya yang berperan sebagai kurir mendapat upah Rp 50 ribu.

Terdakwa sudah 20 kali menempel sabu-sabu. Tidak hanya pidana badan, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar diganti tiga bulan penjara,” ujar hakim Angeliky, kemarin. Hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa dengan putusan yang sudah dijatuhkan.

“Saya menerima, Yang Mulia,” kata Desi Purnani, penasihat hukum terdakwa. Sebelumnya Suarjaya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Sementara itu, meski putusan hakim di bawah tuntutan yang diajukan, jaksa penuntut umum (JPU) Junaedi Tandi ikut menyatakan menerima putusan hakim. Perkara pun langsung berkekuatan hukum tetap.

Sekadar diketahui, terdakwa sebelum ditangkap polisi lebih dulu dihubungi Pak Yan Jaya pada 11 Juli 2019 sekitar pukul 19.00.

Saat itu dia diperintahkan untuk pergi ke Jalan Gatot Subroto Barat. Sesampai di lokasi, dia kembali di suruh untuk mengambil

tempelan sabu di bawah tiang listrik di depan CV Adi Jaya Jalan Pondok Asri, Banjal Tegal, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Terdakwa menemukan satu buah pembungkus rokok yang bertumpuk dengan dompet kecil warna cokelat.

Di sampingnya ada paket yang dibalut dengan plastik warna hitam. Terdakwa kemudian mengambil barang-barang tersebut dan dimasukan ke dalam tas. Pukul 22.30, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/