29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:13 AM WIB

Tertangkap Edarkan Narkoba, Dua WNA Kompak Mendadak Sakit Jiwa

DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap WNA Inggris bernama Collum, 31 pada Selasa (1/9) di Jalan Dewi Sri VIII nomor 17. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap WNA Australia, Aron Wayne Coyle, 44, Rabu (2/9) sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Nakula, Nomor 2 Seminyak, Kuta, Badung. Keduanya diduga menjadi pengedar narkoba.

Setelah diamankan, kasus keduanya dilimpahkan ke Dit Resnarkoba Polda Bali. Namun sayangnya, di Polda Bali mereka malah dirawat di rumah sakit. Alasannya karena keduanya mengalami depresi dan dinyatakan mengalami gangguan mental atau kejiwaan berupa bipolar karena pemakaian obat.

Dikutip dari situs www.alodokter.com, bipolar merupakan gangguan mental yang ditandai dengan perubahan emosi yang drastis. Seseorang yang menderita bipolar dapat merasakan gejala mania (sangat senang) dan depresif (sangat terpuruk).

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP I Putu Yuni Setiawan saat dihubungi, Jumat (11/9) menjelaskan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat dimasukkan ke dalam sel tahan narkoba Polda Bali, keduanya mengamuk. Karena hal itu, kemudian keduanya dibawa ke RS Trijata Polda Bali untuk dirawat.

“Sudah ditetapkan tersangka, mereka memang dirawat di rumah sakit, dia memang sakit. Dua-duanya. Sakitnya bipolar sama depresi. Dua-duanya, ya. Karena pemakaian obat itu,” kata AKBP Putu Yuni. 

Lanjut dia bahwa sampai Jumat (11/9) kedua WNA tersangka narkoba itu masih dilakukan perawatan di RS Trijata. “Mereka dirawat di RS Trijata dan masih dirawat sampai sekarang. Ketahuannya di tahanan kondisinya ngamuk, depresi. Seperti itu. Kita ini gak boleh kalau ada kejadian di tahanan kita gak respons. Kalau di rumah sakit kan sudah ada penanganan,” tambahnya. 

Dia menambahkan, yang pasti sekarang ini terhadap kasus keduanya diterapkan pasal 112 ayat 2 dan 112 ayat 1 UU Narkotika. “Sesuai dengan BB mereka masing-masing. Itu kan pelimpaan dari Polresta. Yang pasti BB-nya masih sama dengan yang dari Polresta,” ujarnya. 

Diketahui, dari penangkapan Collum polisi mengamankan 14 paket kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 11,84 gram. Selain itu juga diamankan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat. Sedangkan dari penangkapan Aron Wayne Coyle, polisi menyita barang bukti satu paket kristal bening diduga sabu-sabu seberat 1,23 gram yang  bersumber dari Collum. 

Sementara itu, sumber terpercaya media ini menyebut bahwa kedua WNA tersangka narkoba ini belum dimasukkan ke sel tahanan di Polda Bali. Sumber ini juga mempertanyakan adanya pernyataan Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni yang menyebut kedua tersangka terkena bipolar dan depresi.

Sumber menduga hal itu bagian dari upaya untuk meringankan hukuman kedua tersangka itu dari jeratan pasal yang bisa memberikan hukuman berat. Padahal sebenarnya kedua tersangka ini bisa disebut sebagai sindikat. Barang bukti yang disita dari penangkapan keduanya cukup banyak. 

“Kita takutkan bahwa mereka ini adalah sindikat. Kok dengan semudah itu dikatakan bahwa mereka itu bipolar. Bagiamana mungkin keduanya sama-sama dinyatakan bipolar,” terang sumber terpercaya kepada media ini. 

Menurut sumber, bahwa kedua tersangka itu belum dilakukan penahanan di sel Tahana  Narkoba Polda Bali. Bahkan setelah dilimpahkan dari Polresta Denpasar, keduanya malah dinyatakan bipolar dan depresi sehingga langsung dirawat di RS Trijata. 

“Kedua bule ini tidak pernah satu hari pun dimasukan ke sel tahanan Polda dan langsung dibawa ke rumah sakit dengan alasan bipolar bersama-sama. Kalau memang mereka sindikat, dan pura-pura gila jadinya direhab hukumannya,” tandas sumber.

DENPASAR – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap WNA Inggris bernama Collum, 31 pada Selasa (1/9) di Jalan Dewi Sri VIII nomor 17. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap WNA Australia, Aron Wayne Coyle, 44, Rabu (2/9) sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Nakula, Nomor 2 Seminyak, Kuta, Badung. Keduanya diduga menjadi pengedar narkoba.

Setelah diamankan, kasus keduanya dilimpahkan ke Dit Resnarkoba Polda Bali. Namun sayangnya, di Polda Bali mereka malah dirawat di rumah sakit. Alasannya karena keduanya mengalami depresi dan dinyatakan mengalami gangguan mental atau kejiwaan berupa bipolar karena pemakaian obat.

Dikutip dari situs www.alodokter.com, bipolar merupakan gangguan mental yang ditandai dengan perubahan emosi yang drastis. Seseorang yang menderita bipolar dapat merasakan gejala mania (sangat senang) dan depresif (sangat terpuruk).

Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP I Putu Yuni Setiawan saat dihubungi, Jumat (11/9) menjelaskan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat dimasukkan ke dalam sel tahan narkoba Polda Bali, keduanya mengamuk. Karena hal itu, kemudian keduanya dibawa ke RS Trijata Polda Bali untuk dirawat.

“Sudah ditetapkan tersangka, mereka memang dirawat di rumah sakit, dia memang sakit. Dua-duanya. Sakitnya bipolar sama depresi. Dua-duanya, ya. Karena pemakaian obat itu,” kata AKBP Putu Yuni. 

Lanjut dia bahwa sampai Jumat (11/9) kedua WNA tersangka narkoba itu masih dilakukan perawatan di RS Trijata. “Mereka dirawat di RS Trijata dan masih dirawat sampai sekarang. Ketahuannya di tahanan kondisinya ngamuk, depresi. Seperti itu. Kita ini gak boleh kalau ada kejadian di tahanan kita gak respons. Kalau di rumah sakit kan sudah ada penanganan,” tambahnya. 

Dia menambahkan, yang pasti sekarang ini terhadap kasus keduanya diterapkan pasal 112 ayat 2 dan 112 ayat 1 UU Narkotika. “Sesuai dengan BB mereka masing-masing. Itu kan pelimpaan dari Polresta. Yang pasti BB-nya masih sama dengan yang dari Polresta,” ujarnya. 

Diketahui, dari penangkapan Collum polisi mengamankan 14 paket kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bersih 11,84 gram. Selain itu juga diamankan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat. Sedangkan dari penangkapan Aron Wayne Coyle, polisi menyita barang bukti satu paket kristal bening diduga sabu-sabu seberat 1,23 gram yang  bersumber dari Collum. 

Sementara itu, sumber terpercaya media ini menyebut bahwa kedua WNA tersangka narkoba ini belum dimasukkan ke sel tahanan di Polda Bali. Sumber ini juga mempertanyakan adanya pernyataan Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Putu Yuni yang menyebut kedua tersangka terkena bipolar dan depresi.

Sumber menduga hal itu bagian dari upaya untuk meringankan hukuman kedua tersangka itu dari jeratan pasal yang bisa memberikan hukuman berat. Padahal sebenarnya kedua tersangka ini bisa disebut sebagai sindikat. Barang bukti yang disita dari penangkapan keduanya cukup banyak. 

“Kita takutkan bahwa mereka ini adalah sindikat. Kok dengan semudah itu dikatakan bahwa mereka itu bipolar. Bagiamana mungkin keduanya sama-sama dinyatakan bipolar,” terang sumber terpercaya kepada media ini. 

Menurut sumber, bahwa kedua tersangka itu belum dilakukan penahanan di sel Tahana  Narkoba Polda Bali. Bahkan setelah dilimpahkan dari Polresta Denpasar, keduanya malah dinyatakan bipolar dan depresi sehingga langsung dirawat di RS Trijata. 

“Kedua bule ini tidak pernah satu hari pun dimasukan ke sel tahanan Polda dan langsung dibawa ke rumah sakit dengan alasan bipolar bersama-sama. Kalau memang mereka sindikat, dan pura-pura gila jadinya direhab hukumannya,” tandas sumber.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/